55 Kursi Lurah Kosong, DPRD Semarang Desak Pemkot Segera Isi Jabatan Strategis

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 10:22 9 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Kekosongan puluhan jabatan lurah di Kota Semarang menjadi sorotan kalangan legislatif. DPRD Kota Semarang menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik sekaligus tidak sejalan dengan prinsip manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 55 posisi lurah yang belum terisi. Padahal, kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan hingga penyelesaian persoalan sosial warga.

“Jika jabatan lurah kosong, pelayanan masyarakat pasti terdampak. Ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan hak warga untuk memperoleh layanan yang optimal,” ujarnya di Semarang, Senin (10/2/2026).

Ia menilai lamanya kekosongan jabatan mencerminkan lemahnya tata kelola aparatur. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur wajib menjalankan penugasan sesuai kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik.

Selain itu, ketentuan pengangkatan dan penempatan jabatan administrasi, termasuk lurah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Ali menegaskan, keengganan ASN untuk ditempatkan tidak bisa dijadikan alasan pembiaran. Penugasan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap aparatur, bahkan penolakan terhadap penugasan yang sah dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Politisi PKS itu pun mendesak Pemerintah Kota Semarang agar segera mengisi kekosongan jabatan lurah dengan menerapkan sistem merit sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 yang menekankan aspek kompetensi, kinerja, dan integritas.

Tak hanya itu, ia juga mendorong evaluasi skema tunjangan kinerja dan jenjang karier lurah agar jabatan tersebut memiliki daya tarik dan tidak dianggap sebagai posisi yang minim apresiasi.

Ali meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia segera memetakan ASN yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan lurah, sehingga kekosongan tidak terus berlarut dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

“Masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya pengisian jabatan strategis di tingkat kelurahan,” tegasnya. (*)

LAINNYA