Koperasi Merah Putih Disiapkan Layani Gaji PNS 2026

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 08:54 15 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM – Kementerian Koperasi menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu alternatif layanan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan rencana tersebut ditargetkan terealisasi pada 2026.

Ferry mengungkapkan, usulan penyaluran gaji melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyebut rencana itu telah mendapat persetujuan dan anggaran pembayaran disiapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).

“Sekarang (tahun ini),” kata Ferry ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan rencana tersebut.

Ia menambahkan, skema pembayaran gaji melalui koperasi tengah disiapkan agar dapat segera dijalankan.

“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujarnya.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas peran KDKMP. Selain menjalankan kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, koperasi juga diarahkan untuk mengembangkan layanan jasa keuangan.

Dalam pelaksanaannya, setiap KDKMP direncanakan dapat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, layanan BRILink, dan penyedia layanan lainnya. Kerja sama tersebut diharapkan mendukung penyediaan layanan transaksi keuangan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

Wacana penyaluran gaji dan pensiun melalui koperasi sebelumnya disampaikan Ferry dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Saat itu, ia mengatakan pemerintah telah membicarakan kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana Kementerian Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa pembayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ungkap Ferry.

Rencana tersebut memunculkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait kemungkinan perubahan peran perbankan dalam penyaluran gaji ASN.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa pengembangan layanan pembayaran melalui KDKMP bukan semata-mata bertujuan menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurut Ahmad, koperasi akan ditempatkan sebagai salah satu pilihan layanan bagi ASN untuk mengambil gaji maupun pensiun, berdampingan dengan layanan yang tersedia melalui perbankan.

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Ahmad.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembangan layanan koperasi diarahkan untuk memperluas pilihan akses transaksi keuangan, bukan sekadar memindahkan layanan dari satu lembaga ke lembaga lain.

Meski ditargetkan berjalan pada 2026, sejumlah aspek teknis dalam rencana penyaluran gaji melalui KDKMP masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Hal-hal yang perlu dipastikan antara lain cakupan ASN yang dapat menggunakan layanan tersebut, mekanisme pencairan gaji dan pensiun, kesiapan jaringan koperasi, serta bentuk kerja sama dengan perbankan dan penyedia jasa pembayaran.

Kejelasan mengenai aspek tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi ASN.

Jika direalisasikan, KDKMP berpotensi memiliki peran lebih luas dalam ekosistem layanan ekonomi desa dan kelurahan. Namun, implementasinya tetap bergantung pada ketentuan resmi, kesiapan sistem, dan mekanisme yang ditetapkan oleh kementerian terkait.(**)

LAINNYA