Buruknya Tata Kelola Pemerintahan dalam Penanganan KorupsiNALARMEDIA.COM,- Di Indonesia, korupsi bukan sekadar kejahatan. Korupsi sudah menjadi ekosistem. Ia hidup dari kelemahan tata kelola pemerintahan, dari birokrasi yang gemuk tetapi tidak efektif, dari politik yang mahal, dari pengawasan yang sering formalitas, dan dari penegakan hukum yang kadang lebih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Yang membuat saya prihatin adalah: pemerintahan sering tampak gagah dalam slogan antikorupsi, tetapi lemah dalam tata kelola antikorupsi. Korupsi tidak mungkin tumbuh tanpa “ruang”. Dan ruang itu disediakan oleh sistem pemerintahan yang buruk:proses pengadaan yang manipulatif, perizinan yang berlapis-lapis, proyek pemerintah yang tidak transparan, serta mental pejabat yang melihat jabatan sebagai investasi, bukan amanah.
Penanganan korupsi pun sering jatuh menjadi pertunjukan:konferensi pers besar,operasi tangkap tangan yang sensasional,pidato moral yang menggetarkan, namun pada saat yang sama akar-akar sistemiknya dibiarkan tetap hidup.
Lebih parah lagi, ketika pemberantasan korupsi mulai dipolitisasi. Korupsi tidak lagi dilihat sebagai musuh negara, melainkan komoditas kekuasaan: dipakai untuk menekan lawan, melindungi kawan, dan mengatur stabilitas politik.
Inilah kemunduran tata kelola paling berbahaya: ketika korupsi tidak diberantas sebagai kejahatan, tetapi dikelola sebagai alat.
Pemerintah sering menuntut rakyat taat hukum, namun tidak selalu memberi teladan taat etik. Pemerintah sering bicara reformasi birokrasi, namun promosi jabatan masih mengandung aroma “kedekatan”. Pemerintah bicara pelayanan publik, namun pungli dan permainan anggaran masih seperti hantu yang terus hidup di lorong gelap administrasi.
Sungguh, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pidato. Ia butuh keteladanan, sistem yang transparan, dan keberanian menata ulang kebiasaan buruk.
Korupsi hanya bisa ditangani jika tata kelola pemerintahan dibenahi secara radikal:
Transparansi anggaran real-time, bukan laporan akhir tahun yang sulit dibaca rakyat.
Sistem pengadaan yang terbuka dan diaudit publik, bukan tender yang hanya berganti nama pemain.
Penegakan hukum yang setara, tanpa kasta politik. Pelindungan pelapor dan saksi, karena tanpa itu rakyat takut bersuara.
Budaya malu, karena tanpa itu koruptor tetap tersenyum di ruang sidang.
Saya ingin menegaskan: bangsa ini tidak kekurangan aturan. Kita kelebihan aturan. Yang kita kurang adalah integritas dan keteladanan.
Dan selama tata kelola pemerintahan tidak berubah—selama mentalitas kekuasaan masih menyukai zona abu-abu—maka korupsi akan terus mencari cara untuk hidup, walaupun rezim berganti, walaupun jargon berubah, dan walaupun spanduk antikorupsi dipasang di setiap sudut kantor pemerintah.
Saya akan terus mengkritik, sebab kritik adalah cara terakhir agar nurani negara tetap menyala. Jika kritik dibungkam, maka yang tersisa hanyalah kebusukan yang diberi panggung.(**)
Penulis adalah seorang akademisi/pakar Hukum dan Kaprodi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Polri Bandung