Satpol PP Kota Semarang Tindak 15 Lapak Pedagang Kaki Lima di Kawasan Gajah Birowo Tlogosari

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 15:41 18 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sebanyak 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Gajah Birowo, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Rabu (4/2/2026). Lokasi tersebut dikenal masyarakat sebagai kawasan Tlogosari Jembatan Empat.

Lapak-lapak PKL yang ditertibkan diketahui berdiri di atas median jalan raya, sehingga melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan semakin maraknya PKL di lokasi tersebut.

“Total ada 15 lapak yang kami tertibkan, semuanya berada di median jalan, baik di sisi kanan maupun kiri jalan raya,” ujar Kusnandir.

Ia menegaskan bahwa median jalan merupakan area terlarang untuk aktivitas berdagang. Selain melanggar peraturan, keberadaan PKL di lokasi tersebut juga kerap memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Keberadaan lapak ini mengganggu ketertiban umum, terutama kelancaran arus lalu lintas,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penertiban, pihak kelurahan dan kecamatan bersama Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan peringatan berulang kali agar para pedagang membongkar lapak secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Sudah sering diberikan peringatan, tetapi sampai hari terakhir para PKL belum membongkar lapaknya sendiri,” jelas Kusnandir.

Ke depan, Satpol PP meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan di wilayahnya agar tidak terjadi kembali pelanggaran di zona larangan berdagang. Selain itu, patroli rutin juga akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum. (*)

LAINNYA