Wujudkan Ketahanan Keluarga, Wagub Taj Yasin Usulkan Kelas Calon PengantinNALARMEDIA.COM – Untuk mewujudkan keluarga yang harmonis di Jawa Tengah, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menginisiasi program kelas konsultasi bagi pasangan calon pengantin. Gagasan ini disampaikan saat Wagub menerima audiensi dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah di kantornya pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Taj Yasin menegaskan pentingnya upaya persiapan keluarga sejak dini, terutama mengingat kompleksnya tantangan yang kerap dihadapi oleh rumah tangga. Menurutnya, program kelas konsultasi ini diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi calon pengantin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
“Saya ingin Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program untuk kelas calon pengantin. Meskipun di tengah keterbatasan anggaran, program ini sangat penting mengingat kompleksnya persoalan yang dihadapi dalam rumah tangga,” ujar Wagub Taj Yasin.
Lebih jauh, Wagub menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah menekan potensi permasalahan rumah tangga, termasuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia juga berharap agar BP4 dapat berkolaborasi dengan program Kecamatan Berdaya, yang memiliki layanan paralegal untuk masyarakat yang terdampak masalah rumah tangga.
Ketua BP4 Jawa Tengah, Eman Sulaeman, mengapresiasi inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan konsultasi seperti ini sangat penting dalam mempersiapkan pasangan menuju kehidupan keluarga yang sakinah. Menurutnya, BP4 juga memiliki konsultan dan fasilitator tersertifikasi yang bisa mendukung pelaksanaan kelas ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menyebut bahwa pemprov sudah memiliki sejumlah program untuk memperkuat ketahanan keluarga. Ia menyatakan bahwa kelas konsultasi untuk calon pengantin akan dilaksanakan, bahkan dipertimbangkan secara daring melalui platform seperti Zoom, sehingga dapat lebih luas diikuti.
Menurut Ema, materi yang akan disampaikan dalam kelas tersebut dapat merujuk pada modul yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, dan menghadirkan narasumber dari BP4 yang memiliki sertifikasi dari Mahkamah Agung. (*)