Pemprov Jateng Bantu Meringankan Dampak Opsen Pajak dengan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 14:28 30 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Untuk merespons kekhawatiran masyarakat atas dampak penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan PKB yang berlaku sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Salah satu bentuk keringanan utama adalah potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi warga yang mengeluhkan beban administrasi pajak setelah penerapan opsen berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Masrofi menyatakan, relaksasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban administratif secara lebih ringan dan tertib. Kebijakan pengurangan pajak mencakup beberapa poin keringanan utama, seperti:

  • Potongan langsung 5 persen dari pokok PKB,
  • Penyesuaian denda dan sanksi administratif mengikuti pokok pajak yang telah dikurangi,
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya, mulai dari masa pajak 5 Januari 2025,
  • Relaksasi berlaku otomatis saat masyarakat melakukan pembayaran di layanan Samsat.

Pemprov berharap kebijakan ini dapat meringankan beban warga sekaligus mempertahankan kepatuhan pembayaran pajak yang diperlukan untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah Jawa Tengah. (*)

LAINNYA