
NALARMEDIA.COM — DPRD Kota Semarang melalui Komisi B mendorong penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Gajah dengan mengedepankan solusi relokasi sebagai langkah jangka panjang dalam mendukung penataan kota.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi B menyampaikan bahwa keberadaan PKL di Jalan Gajah masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Wali Kota, dengan catatan tidak bersifat permanen dan penataannya dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Perdagangan.
Namun demikian, penataan tersebut masih memerlukan proses perencanaan dan penganggaran sehingga belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sebagai solusi, Komisi B menawarkan alternatif relokasi bagi para PKL ke lokasi yang telah disiapkan, seperti di Pasar Johar, yang dinilai masih memiliki ruang untuk menampung para pedagang.
“Kami mendorong alternatif relokasi sebagai solusi jangka panjang. Harapannya, para PKL tidak hanya bertahan sebagai pedagang kaki lima, tetapi dapat berkembang menjadi pedagang yang lebih mapan,” disampaikan dalam forum tersebut.
Keputusan akhir, lanjutnya, tetap diserahkan kepada para pedagang melalui paguyuban, mengingat tidak seluruh PKL hadir dalam pertemuan tersebut. Komisi B meminta agar dilakukan koordinasi lanjutan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Penataan ini juga berkaitan dengan rencana pembangunan dan normalisasi saluran serta pengembangan infrastruktur jalan di kawasan tersebut, yang ke depan akan mengalami pelebaran hingga sekitar 20 meter.
Dengan adanya rencana tersebut, DPRD menilai penataan PKL perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sekaligus mendukung wajah kota yang lebih tertata.
Komisi B DPRD Kota Semarang berharap proses penataan ini dapat berjalan dengan baik serta mendapat dukungan dari seluruh pihak, termasuk para pedagang, guna menciptakan ketertiban dan keberlanjutan aktivitas ekonomi di Kota Semarang. (*)