DPRD Minta Pemkot Semarang Segera Isi 15 Posisi Lurah Kosong

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2026 22:20 34 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih menghadapi kendala dalam penataan aparatur di tingkat kelurahan. Memasuki pertengahan September 2026, sebanyak 15 kursi lurah masih berstatus lowong tanpa pejabat definitif.

Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari jajaran DPRD Kota Semarang. Legislator mendesak eksekutif agar tidak membiarkan kekosongan kursi pimpinan wilayah berlarut-larut, mengingat posisi lurah merupakan garda terdepan pelayanan warga.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, jumlah lowongan lurah kini kian menyusut menjadi 15 titik. Pihaknya tengah mematangkan tahapan pengisian jabatan tersebut.

“Lurah tinggal 15. Bentar lagi kita proses,” kata Agustina.

Angka ini menunjukkan perbaikan ketimbang periode sebelumnya, saat puluhan pos kelurahan sempat bertumpu pada peran pelaksana tugas (Plt).

Kendati demikian, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mengingatkan Pemkot agar segera merampungkan penempatan pejabat definitif di 15 kelurahan tersebut.

Ali menilai peran lurah menyangkut denyut layanan masyarakat secara langsung, bukan sekadar penataan bagan birokrasi di atas kertas.

“Harapannya kekosongan 15 lurah ini segera diisi,” ujar Ali.

Menurutnya, lurah memegang peran krusial karena berinteraksi langsung dengan kebutuhan warga sehari-hari. Mulai dari urusan administrasi dasar, koordinasi proyek pembangunan lingkungan, hingga mediasi konflik warga bermula dan tuntas di meja kelurahan.

Oleh karena itu, kekosongan yang berkepanjangan dikhawatirkan menggerus kecepatan dan efektivitas birokrasi, terutama bila pejabat pelaksana tugas memikul beban kerja tersebut terlalu lama.

“Pemerintah Kota Semarang tetap segera mengisi untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Semarang,” tegasnya.

Ali memaklumi bahwa mekanisme pengisian jabatan ASN memerlukan kehati-hatian karena terikat aturan promosi, rotasi, batas pensiun, serta dinamika kepegawaian lain.

Namun, ia menegaskan kendala administratif tidak boleh menghambat pengisian pos-pos krusial di kelurahan. Pemkot harus mengawal proses seleksi secara terukur dan patuh regulasi.

Ia juga menekankan penerapan sistem merit secara konsisten, sehingga kompetensi teknis dan integritas figur terpilih benar-benar menjawab tantangan di wilayah tugasnya.

“Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Semarang. Kekosongan lurah harus menjadi sorotan karena yang dikhawatirkan bisa menghambat kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Dewan pun meminta Pemkot Semarang memperbaiki pola manajemen talenta dan perencanaan kepegawaian jangka panjang. Langkah antisipasi yang matang dinilai mampu mencegah kekosongan jabatan terulang pada masa mendatang.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA