Komeng dan Komite II DPD RI Apresiasi Terobosan Jateng di Sektor PertanianNALARMEDIA.COM – Keberhasilan Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat sektor pertanian dan mewujudkan swasembada pangan menarik perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal tersebut mendorong Komite II DPD RI melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rombongan Komite II DPD RI menggelar rapat dengar pendapat di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Rombongan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iwanuddin Iskandar, bersama kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, dan Wakil Ketua II, A. Abd. Waris Halid. Hadir pula anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, serta anggota DPD RI asal Jawa Barat, Alfiansyah Bustami atau Komeng, yang menyampaikan kekagumannya terhadap terobosan Jawa Tengah di sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Dalam pertemuan tersebut, Iwanuddin Iskandar memaparkan sejumlah isu strategis pertanian yang dihadapi Jawa Tengah, di antaranya terkait ketersediaan lahan, infrastruktur pendukung pertanian, regenerasi petani, harga pupuk, serta sarana dan prasarana produksi pertanian.
Ia berharap, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut dapat diakomodasi dalam RUU yang tengah disusun dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan petani serta ketahanan pangan di masa mendatang.
Iwanuddin juga menyampaikan bahwa Jawa Tengah telah melakukan berbagai terobosan sebagai lumbung pangan nasional, termasuk peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang saat ini berada di peringkat atas secara nasional.
Dalam forum tersebut, Komite II DPD RI turut menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masukan yang dihimpun meliputi perlindungan petani, penguatan koperasi pertanian, dampak perubahan iklim, serta pengembangan petani milenial.
Usai pertemuan, Angelius Wake Kako menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperbarui karena masih terdapat sejumlah aspek yang belum terakomodasi secara optimal.
Ia menambahkan, Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi DIM karena dinilai memiliki banyak praktik baik yang layak dijadikan acuan dalam penyusunan undang-undang baru. Salah satunya adalah keterlibatan BUMD dan koperasi dalam menyerap hasil pertanian petani.
Angelius juga menyampaikan bahwa RUU ke depan akan mengakomodasi peran petani milenial dan perempuan petani, termasuk pemberian stimulan agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2026 telah menyiapkan langkah strategis untuk menjaga lahan pertanian guna mendukung target swasembada pangan nasional. Pemprov menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling pada 2026, meningkat dari capaian 2025 sebesar 9,4 juta ton. Selain itu, produksi jagung ditargetkan mencapai 3,7 juta ton pipilan kering. (***)