Lantik 12 Pejabat, Wali Kota Semarang Tegaskan Jabatan Harus Bebas Gratifikasi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 01:43 29 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti resmi melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jumat (6/2/2026) sore. Dari jumlah tersebut, dua pejabat merupakan hasil pergeseran mutasi, sementara 10 lainnya merupakan promosi jabatan. Meski demikian, masih terdapat dua posisi yang sementara waktu diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Dalam penataan jabatan tersebut, Agustina menegaskan penggunaan pendekatan manajemen talenta. Proses pemetaan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan golongan, kompetensi, latar belakang pendidikan, serta keahlian masing-masing aparatur sipil negara.

Ia menekankan bahwa penempatan pejabat tidak dilakukan secara personal atau subjektif. Seluruh proses penilaian tetap melalui komite talenta yang melibatkan akademisi dari berbagai disiplin ilmu guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.

“Saya tidak ingin menentukan sendiri karena khawatir ada unsur subjektivitas. Penempatan jabatan harus melalui komite talenta agar benar-benar terukur dan objektif,” ujar Agustina usai pelantikan di Gedung Moch Ikhsan, Balai Kota Semarang.

Selain penataan sumber daya manusia, Wali Kota juga memberikan penekanan serius terhadap pencegahan praktik gratifikasi dan jual beli jabatan. Ia menegaskan tidak boleh ada pemberian dalam bentuk apa pun untuk memperoleh jabatan, termasuk yang dibungkus dengan alasan ucapan terima kasih kepada pihak tertentu.

Menurutnya, segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya harus memastikan tidak ada setoran kepada siapa pun untuk jabatan ini. Kalau sampai terbukti, saya sendiri yang akan mengantar ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Agustina juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjaga stabilitas sistem aparatur sipil negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kota Semarang akan menyesuaikan Peraturan Wali Kota terkait delegasi kewenangan kepada OPD. Dengan pola tersebut, kepala daerah diharapkan dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama eksternal, seperti pengembangan investasi, penyelenggaraan agenda nasional, serta penjajakan kolaborasi dengan lembaga internasional dan organisasi nonpemerintah.

“Misalnya agenda nasional dari kementerian apa yang bisa digelar di Semarang, investasi apa yang bisa masuk, serta program dari NGO dan lembaga internasional yang dapat dikolaborasikan. Selebihnya akan saya delegasikan kepada kepala OPD karena sistemnya sudah berjalan,” jelasnya.

Adapun 12 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik yakni:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan
  2. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva
  3. Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang Arwita Mawarti
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Glory Nasarani
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Diah Supartiningtias
  6. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan
  7. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang Murni Ediati
  8. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang Puput Widhiatmoko Hadinugroho
  10. Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Moch Agus Junaidi
  11. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Semarang Didik Dwi Hartono
  12. Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang Rahma Defi (*)
LAINNYA