Pemkot Semarang Banding Putusan PTUN soal Gugatan Eks Direksi PDAM Tirta Moedal

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 21:34 13 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota Semarang memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan mantan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang periode 2024-2029.

Langkah tersebut diputuskan setelah Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menggelar rapat koordinasi tertutup bersama tim kuasa hukum guna menentukan upaya hukum lanjutan.

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menegaskan bahwa Pemkot Semarang sepakat menempuh jalur banding atas putusan tersebut.

“Baru putusan pertama dari PTUN, masih terlalu dini dan masih ada upaya hukum lain. Dalam rapat koordinasi kemarin, tim kuasa hukum Pemkot Semarang menyatakan banding,” ujar Dio, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, masih terbuka upaya hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Kita banding karena majelis hakim tidak mengindahkan bukti-bukti dari tim kuasa hukum tergugat, dalam hal ini Pemkot Semarang. Tergugat kecewa karena data-data yang disajikan tim kuasa hukum Pemkot Semarang diabaikan,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan kembali berbagai bukti yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan untuk memperkuat proses banding.

“Bukti kemarin salah satunya saat dewan pengawas pernah melakukan peneguran terhadap mantan direksi tentang pembelian mobil, kasus reservoir yang juga mendapat catatan dari Ombudsman, hingga adanya laporan dari kepolisian. Itu akan kami sajikan kembali,” jelas Dio.

Ia menilai majelis hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan oleh pihak Pemkot Semarang.

“KPM dalam hal ini wali kota untuk melakukan pemberhentian direksi tentunya melalui kajian mendalam. Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan PP Nomor 54, yang menyebut direksi dapat diberhentikan apabila telah menimbulkan banyak persoalan,” terangnya.

Terkait kemungkinan mantan direksi kembali menduduki jabatannya setelah putusan PTUN, Dio menegaskan hal tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses ini masih panjang dan tidak bisa langsung mengembalikan jabatan mantan direksi. Harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Saya kira putusan pertama bukan merupakan putusan final atau putusan yang mengikat,” pungkasnya. (*)

LAINNYA