Serapan Retribusi Rendah, DPRD Dorong Evaluasi Total Pengelolaan Parkir di Semarang

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 12:12 19 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. Langkah ini dinilai penting karena pendapatan dari sektor retribusi parkir masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa diraih.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, pada Rabu (4/2/2026) menyampaikan bahwa kontribusi parkir terhadap pendapatan daerah masih tergolong minim. Menurutnya, diperlukan kajian komprehensif agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan.

Ia memaparkan, jika dihitung secara sederhana, potensi retribusi parkir di Kota Semarang seharusnya cukup besar. Dengan estimasi sekitar 200 ribu kendaraan roda empat dan 600 ribu kendaraan roda dua, pendapatan parkir bisa mencapai puluhan miliar rupiah apabila setiap kendaraan melakukan pembayaran parkir meski hanya beberapa kali.

“Dengan asumsi tiap kendaraan parkir sepuluh kali saja, nilainya sudah sangat besar. Ini menunjukkan bahwa potensi ada, tinggal bagaimana sistemnya dibenahi agar tertib, aman, nyaman, sekaligus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Suharsono juga membandingkan capaian retribusi parkir Semarang dengan kota-kota besar lain. Di sejumlah daerah, pendapatan parkir dari satu titik strategis seperti pasar bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Sementara di Kota Semarang, total pendapatan parkir dari seluruh wilayah masih berkisar Rp3,5 miliar per tahun.

“Perbandingan ini sangat mencolok. Semarang bisa belajar dari kota lain seperti Yogyakarta dan Solo yang mampu mengelola parkir sebagai sumber pendapatan signifikan. Kuncinya ada pada komitmen dan keberanian melakukan perubahan,” tegasnya.

Ia menilai, pola pengelolaan parkir yang berjalan selama ini belum mengalami pembaruan berarti. Jika sistem tetap dipertahankan seperti sekarang, peningkatan pendapatan dinilai sulit tercapai. Salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan adalah penerapan sistem parkir elektronik.

“Kalau caranya masih sama, hasilnya juga tidak akan berubah. Karena itu evaluasi total mutlak diperlukan,” katanya.

Meski demikian, Suharsono menekankan bahwa setiap perubahan sistem harus tetap berlandaskan regulasi yang berlaku, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

“Semua kembali pada kebijakan. Jika payung hukumnya jelas, pelaksanaannya tentu bisa dilakukan,” pungkasnya. (*)

LAINNYA