Sorotan ke Komisi III DPR di Kasus Amsal Sitepu, Akademisi: Bukan Intervensi, Tapi Penguatan Keadilan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 22:16 3 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM — Perdebatan publik mengenai dugaan campur tangan Komisi III DPR RI dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut terlalu jauh dan berpotensi masuk ke wilayah lembaga peradilan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Ady Setyawan, SH, MH. Ia menilai keterlibatan Komisi III tidak dapat langsung dimaknai sebagai intervensi, melainkan bagian dari mekanisme dalam sistem penegakan hukum yang lebih komprehensif.

Menurutnya, pendekatan hukum saat ini mengedepankan konsep pentahelix, yaitu keterlibatan berbagai unsur seperti pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga legislatif. Dalam kerangka tersebut, peran Komisi III DPR RI dianggap sebagai bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap proses hukum agar tetap berkeadilan.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya berpatokan pada aturan tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan serta tujuan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah legislatif dinilai sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih substansial.

Ady juga menepis anggapan bahwa DPR telah melampaui kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan modern tidak lagi bersifat kaku, melainkan lebih adaptif dengan tetap menjaga batas antar lembaga.

Dalam hal ini, Komisi III disebut hanya menjalankan fungsi klarifikasi, menyerap aspirasi publik, serta memberikan rekomendasi. Sementara keputusan hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang.

Lebih lanjut, ia memandang respons cepat Komisi III terhadap kasus yang menjadi perhatian publik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak mengabaikan nilai kemanusiaan.

Di tengah beragam opini yang berkembang, pandangan ini menjadi penegas bahwa keterlibatan berbagai pihak dalam sistem hukum bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari sinergi untuk menjaga keadilan tetap terwujud. (*)

LAINNYA
x