THR Perusahaan Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemprov Jateng Tegaskan Ketaatan Aturan

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2026 13:22 21 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini disampaikan untuk menjamin hak pekerja sekaligus menjaga suasana kondusif jelang lebaran.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan, baik berskala besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak tenaga kerja. Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu menjadi salah satu upaya untuk membantu meringankan beban konsumsi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.

“Aturan sudah jelas, THR harus dibayarkan sebelum H-7 Lebaran. Ini demi kepastian hak pekerja serta untuk menjaga stabilitas sosial ekonomi di masyarakat,” ujar Gubernur dalam siaran pers, Jumat (27/2/2026).

Selain kewajiban pencairan THR, Pemprov Jateng juga mendorong perusahaan agar menyosialisasikan jadwal pembayaran kepada karyawan jauh hari sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat mengatur kebutuhan dan persiapan menjelang hari raya secara lebih baik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus menerima laporan apabila ada perusahaan yang menyalahi ketentuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov Jateng juga mengimbau pekerja untuk aktif memantau haknya dan melaporkan apabila ada ketidaksesuaian pembayaran THR. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberi dampak positif untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya, terutama di momentum penting seperti Hari Raya Idul Fitri. (*)

LAINNYA
x