Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 12:58 4 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat karena mampu memangkas biaya administrasi saat proses balik nama kendaraan.

Penghapusan biaya tersebut berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam aturan itu, bea balik nama hanya dikenakan untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya tersebut.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar biaya balik nama yang sebelumnya bisa mencapai sekitar 10 persen dari nilai kendaraan. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama agar legalitas kepemilikan kendaraan menjadi jelas.

Meski begitu, proses balik nama tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Tengah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan. Dengan biaya yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan berbagai kebijakan relaksasi pajak kendaraan yang tengah digulirkan pemerintah daerah guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan. (*)

LAINNYA