Wali Kota Semarang Perintahkan Pengawasan Ketat Usai Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 14:30 9 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, merespons cepat kasus parkir liar dengan tarif tidak wajar hingga Rp40 ribu di kawasan Kota Lama yang viral di media sosial.

Ia langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperketat pengawasan di kawasan tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang.

Menurut Agustina, penertiban parkir liar penting dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata bersejarah tersebut.

“Dishub dan Satpol PP harus menertibkan parkir liar di Kota Lama. Kami ingin memastikan kenyamanan wisatawan tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa praktik penarikan tarif di luar ketentuan tidak bisa dibenarkan. Pengawasan diminta dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, termasuk melibatkan pengelola kawasan.

“Tarif Rp40 ribu itu dasarnya apa. Harus ada pengawasan melekat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video dugaan pemalakan parkir viral di media sosial. Aparat kepolisian pun langsung bergerak dan mengamankan tiga juru parkir (jukir) yang terlibat.

Ketiga pelaku diketahui berinisial Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27), yang kini telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar dan memastikan kawasan Kota Lama tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah bagi pengunjung. (*)

LAINNYA