NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah hukum banding atas Putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa pemberhentian direksi lama PDAM. Upaya tersebut dilakukan demi menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi yang berlaku.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat. Menurutnya, kebutuhan warga terhadap layanan air bersih tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan PDAM dikelola secara profesional. Pengajuan banding ini menjadi langkah konstitusional demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan masyarakat Kota Semarang,” ujarnya, Jumat (8/5).
Secara regulasi, pengajuan banding membuat putusan tingkat pertama belum dapat dilaksanakan. Hal itu mengacu pada Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 junto UU Nomor 9 Tahun 2004 junto UU Nomor 51 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa hanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang bisa dieksekusi.
Agustina juga memastikan manajemen PDAM yang saat ini menjabat tetap sah dan memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan operasional perusahaan. Karena itu, pelanggan maupun mitra kerja diminta tidak khawatir terhadap keberlangsungan pelayanan.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena manajemen PDAM saat ini memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Sengketa ini tidak memengaruhi pelayanan publik dan seluruh aktivitas tetap berjalan normal,” tambahnya.
Pemkot Semarang memastikan pelayanan air bersih di lapangan terus berjalan optimal tanpa terdampak proses hukum yang berlangsung. Pemerintah juga menilai langkah penyegaran organisasi sebelumnya merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Semarang.
Selain mengikuti seluruh tahapan hukum secara kooperatif, Pemkot juga terus melakukan pemantauan terhadap kinerja internal PDAM. Pemerintah berharap publik dapat melihat persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan tata kelola BUMD yang lebih akuntabel dan profesional.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanismenya, sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Kami ingin warga benar-benar merasakan peningkatan kualitas layanan yang telah dijanjikan,” pungkasnya. (*)