Jutaan Pelaku Usaha Mikro Diuntungkan, Bunga PNM Mekar Turun Drastis

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jun 2026 16:31 68 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor usaha ultra mikro dengan menurunkan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban jutaan nasabah sekaligus memperluas akses permodalan bagi masyarakat kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penurunan bunga tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha ultra mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Menurutnya, selama bertahun-tahun nasabah PNM Mekar harus membayar bunga pinjaman yang berada di kisaran 18 hingga 25 persen. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya pinjaman yang tinggi.

“Telah diputuskan bahwa bunga pinjaman PNM Mekar diturunkan menjadi 8 persen. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk membantu masyarakat kecil agar lebih mudah berkembang,” kata Maman dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan program pembiayaan pemerintah benar-benar mampu menjangkau kelompok usaha paling bawah, khususnya perempuan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi mayoritas nasabah Mekar.

Maman menilai kebijakan ini penting karena banyak pelaku usaha ultra mikro masih menghadapi keterbatasan modal dan akses ke lembaga keuangan formal. Dengan bunga yang lebih rendah, diharapkan keuntungan usaha tidak habis untuk membayar cicilan pinjaman.

Untuk merealisasikan penurunan bunga tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi sekitar 10 persen. Dukungan ini memungkinkan bunga pinjaman yang sebelumnya cukup tinggi dapat ditekan hingga hanya 8 persen.

Selain pembiayaan, Program Mekar juga dikenal memiliki sistem pendampingan dan pembinaan kepada nasabah. Melalui pendekatan tersebut, para pelaku usaha tidak hanya memperoleh modal, tetapi juga mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan usaha dan keuangan.

Maman menegaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Oleh karena itu, kebijakan penurunan bunga ini akan ditindaklanjuti bersama PT PNM dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Saat ini proses penyusunan regulasi dan payung hukum sedang dilakukan agar kebijakan ini dapat segera diterapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga tengah menyiapkan program kredit murah dengan bunga di bawah 10 persen sebagai bagian dari target penyaluran pembiayaan nasional yang mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2026.

Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, tidak mempunyai jaminan atau aset memadai, serta membutuhkan dukungan modal untuk mengembangkan usaha produktif.

Dengan penurunan bunga PNM Mekar menjadi 8 persen, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha ultra mikro yang mampu meningkatkan kapasitas usahanya, memperluas lapangan kerja, dan secara bertahap keluar dari jerat kemiskinan.(**)

LAINNYA