Viral Terekam CCTV, Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Tawang

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 15:00 41 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang membuahkan hasil manis. Petugas sukses meringkus seorang pria berinisial APY dalam waktu kurang dari lima hari usai melancarkan aksi pencurian tas milik penumpang di ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang. Kasus pencurian yang sempat viral di media sosial ini kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polrestabes Semarang menerangkan bahwa keberhasilan ini bermula dari kerja gesit Unit V Resmob Satreskrim. Tim langsung bergerak menyapu lapangan untuk melakukan penyelidikan sesaat setelah korban membuat laporan resmi.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (30/6/2026) lalu. Saat itu, korban tengah duduk menunggu jadwal keberangkatan kereta api di ruang tunggu Stasiun Tawang. Pelaku dengan cerdik memanfaatkan kelengahan korban, lalu menggasak tas ransel hitam yang tergeletak di dekat tempat duduk.

Kamera pengawas (CCTV) stasiun merekam aksi tangan panjang pelaku dengan sangat jelas hingga videonya beredar luas di berbagai platform media sosial. Rekaman viral tersebut sontak memantik atensi publik sekaligus memberikan petunjuk krusial bagi polisi untuk mengidentifikasi wajah pelaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok.

Puncak perburuan terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dini hari. Petugas sukses membekuk tersangka APY, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah. Polisi menyergap pelaku di sebuah rumah indekos kawasan Kabupaten Demak tanpa perlawanan, sekaligus mengamankan tas ransel korban beserta seluruh isinya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan pelaku. Barang tersebut meliputi satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, hingga dokumen-dokumen penting milik korban. Kerugian material korban secara keseluruhan ditaksir mencapai angka Rp20 juta.

Kompol Riki menegaskan bahwa keberhasilan aparat mengungkap kasus ini sangat bergantung pada sinergi kuat antara kepolisian dan elemen masyarakat. Informasi dari warga, termasuk peredaran rekaman CCTV, sangat membantu penyidik mempercepat proses pelacakan pelaku.

“Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, penyidik terus mengebut kelengkapan berkas perkara, memeriksa tersangka dan para saksi, serta menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui kasus ini, Polrestabes Semarang mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan masing-masing. Warga wajib menjaga barang berharga dalam pengawasan penuh, terutama saat berada di area publik yang padat seperti stasiun, terminal, maupun pusat perbelanjaan.

Polrestabes Semarang kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk selalu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Kepolisian berjanji akan terus merespons cepat setiap laporan kejahatan, memaksimalkan penggunaan teknologi, dan menindak tegas seluruh pelaku kriminal demi menjaga kondusivitas keamanan di Kota Semarang.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA