Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin terima kunjungan Komisi II DPR RI bahas RUU Adminduk.NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Transformasi sistem administrasi ini akan membebaskan masyarakat dari kewajiban menyetorkan lembaran fotokopi KTP setiap kali mengakses ragam layanan publik.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, menyampaikan komitmen tersebut saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI. Pertemuan yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini berlangsung di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
Taj Yasin memaparkan bahwa penerapan identitas tunggal akan mengintegrasikan berbagai layanan sektoral sekaligus memberantas tumpukan data yang berulang. Selain itu, integrasi data penduduk memegang peran krusial sebagai fondasi utama pemerintah dalam merumuskan tata kelola dan perencanaan pembangunan yang akurat serta tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata dia.
Ia membeberkan, Indonesia sejatinya sudah menanamkan fondasi identitas tunggal melalui instrumen NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, perekaman biometrik, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Walau begitu, pemerintah pusat dan daerah masih harus mengebut pembenahan pada sektor infrastruktur jaringan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), interkoneksi antarsistem, hingga pemutakhiran kualitas data.
Tantangan ini semakin nyata mengingat Jawa Tengah mengelola basis data kependudukan berskala raksasa. Merujuk pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama tahun 2026, Jawa Tengah menaungi 38,7 juta jiwa penduduk, menjadikannya sebagai provinsi berpenduduk terbanyak ketiga di Indonesia, tepat di bawah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dari populasi raksasa tersebut, pencapaian perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 sukses menyentuh angka 29,2 juta jiwa atau sekitar 99,01 persen. Sementara itu, pemerintah daerah telah merampungkan pencetakan KTP elektronik sebanyak 29,1 juta keping atau mencapai 98,82 persen.
Meskipun capaian fisik KTP elektronik nyaris sempurna, Pemprov Jateng masih harus bekerja keras memperluas adopsi identitas kependudukan digital. Tercatat, angka kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru menembus 3,1 juta jiwa atau berada pada rasio 10,67 persen.
Tokoh yang akrab dengan sapaan Gus Yasin itu mengingatkan agar pemerintah mengeksekusi transformasi layanan administrasi kependudukan digital ini secara bertahap demi mencegah kebingungan di tengah masyarakat. Ia juga mendesak ketersediaan sistem cadangan (backup) guna mengantisipasi ancaman gangguan jaringan maupun malfungsi teknologi.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menegaskan urgensi penguatan administrasi kependudukan. Ia menyoroti fenomena ketidakseragaman data penduduk yang saat ini masih terjadi antarlembaga negara.
Wahyudin menilai perbedaan angka antara basis data Kemendagri, BPS, hasil sensus, maupun sumber instansi lainnya selalu memaksa negara untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berulang kali.
Sengkarut data ini juga memukul efisiensi penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara selalu harus mengulang tahapan pemutakhiran dan verifikasi data demi memastikan daftar pemilih benar-benar sinkron dengan kondisi riil penduduk. Rangkaian proses panjang ini tentu menyedot alokasi sumber daya dan anggaran yang sangat fantastis.
“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.
Oleh karena itu, Wahyudin meyakini penerapan Single Identity Number akan menjadi jalan keluar terbaik untuk merajut data kependudukan yang terintegrasi secara utuh. Sistem lintas layanan akan memanfaatkan satu data induk pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot menyodorkan dokumen fisik yang sama berulang kali.
Ia mencontohkan, pada masa mendatang, warga tidak akan lagi berurusan dengan tumpukan fotokopi KTP saat ingin mengakses layanan kesehatan BPJS, mendaftar pendidikan, maupun mengurus administrasi perbankan.
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah bergerilya menghimpun masukan strategis dari berbagai pemerintah daerah guna merampungkan draf RUU Administrasi Kependudukan. Selain fokus pada penguatan identitas tunggal, forum pembahasan juga membedah regulasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta merumuskan tata kelola data kependudukan yang lebih solid.