Kubu Gus Alex Desak Hakim Tipikor Hadirkan Jokowi Sebagai Saksi

waktu baca 3 menit
Kamis, 10 Sep 2026 23:00 13 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengambil langkah berani dengan mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pihak pembela meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi kunci dalam sidang perkara dugaan rasuah kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Kamis (10/9/2026).

Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, melontarkan permohonan tersebut sesaat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, merampungkan kesaksiannya di ruang sidang. Wa Ode menilai kesaksian Dito sama sekali belum membongkar rincian peruntukan 20 ribu kuota haji tambahan secara gamblang. Ia meyakini Jokowi menyimpan informasi paling akurat mengenai proses awal lobi penambahan kuota kepada Kerajaan Arab Saudi.

“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Wa Ode menitikberatkan persoalan utama pada niat awal pemberian 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Ia mempertanyakan status kuota eksklusif tersebut; apakah Arab Saudi mengunci kuota murni untuk jemaah haji reguler, atau membebaskan penggunaannya bagi seluruh jemaah Indonesia sehingga panitia bisa membaginya untuk porsi haji khusus.

“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Wa Ode.

Sang pengacara berpendapat bahwa Jokowi menguasai detail persoalan ini secara langsung. Saat menjabat sebagai kepala negara, Jokowi-lah yang memimpin langsung pertemuan tingkat tinggi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi untuk menegosiasikan tambahan kuota ibadah haji bagi Indonesia.

“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” kata Wa Ode.

Gelombang desakan pemanggilan Jokowi ini mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang turut menyeret sejumlah nama besar. Selain Gus Alex, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba sebagai pesakitan dalam perkara yang sama.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK mendakwa praktik culas pengaturan kuota haji ini telah merampok uang negara setidaknya Rp622,09 miliar. Total kerugian fantastis tersebut mengalir dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp438,2 miliar, hasil haram penjualan kuota petugas haji khusus senilai Rp39,95 miliar, serta setoran pungli untuk mempercepat pengisian alokasi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang menembus angka Rp143,92 miliar.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA