Suasana Muktamar ke-35 NU Jombang.NALARMEDIA.COM – Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang memutuskan untuk menggelar sidang mekanisme dan pemilihan Ketua Umum PBNU secara tertutup. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil langkah pembatasan akses ini karena agenda tersebut membahas materi internal organisasi yang sensitif dan tidak bisa menjadi konsumsi publik sepenuhnya.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengklarifikasi bahwa publik dan media massa sebenarnya bisa memantau hampir seluruh rangkaian persidangan muktamar secara terbuka. Panitia hanya mengecualikan sesi persidangan yang beririsan langsung dengan tugas Komisi Organisasi.
“Semua persidangan di luar Komisi Organisasi itu terbuka. Bisa diikuti, wartawan bisa ikut menghadiri. Tetapi untuk Pleno Organisasi memang tertutup,” kata Ulil di Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Ulil menjelaskan bahwa materi bahasan dalam sidang khusus tersebut sangat erat kaitannya dengan urusan dapur internal PBNU. Oleh sebab itu, panitia memilih menutup jalannya pembahasan hingga para peserta forum benar-benar mematangkan sebuah keputusan final.
“Karena Pleno Organisasi ini menyangkut aspek-aspek kerumah-tanggaan yang tidak bisa dibuka secara keseluruhan kepada publik,” ujarnya.
Sebelumnya, dinamika persidangan pada tingkat Komisi Organisasi memang berjalan sangat alot ketika para peserta merumuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum. Para muktamirin memperdebatkan dua opsi utama yang saling berbenturan. Opsi pertama mendesak forum mempertahankan mekanisme pemilihan langsung melalui sistem one man one vote (satu orang satu suara). Sementara itu, opsi kedua mendorong panitia menjaring nama calon dari tingkat cabang (PCNU) dan wilayah (PWNU) untuk kemudian menyerahkan kewenangan mutlak kepada dewan formatur Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Seiring berjalannya sidang, lima kandidat kuat ketua umum yakni KH Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam telah menyatakan kesepakatan mereka untuk menggunakan mekanisme AHWA. Walau begitu, sikap kompak kelima tokoh ini ternyata belum mampu menyatukan suara seluruh peserta. Sejumlah muktamirin tetap menyuarakan pandangan berbeda, sehingga panitia harus membawa mekanisme pemilihan ini ke forum pleno untuk mencari keputusan final.
Untuk mengantisipasi kebuntuan musyawarah mufakat, pimpinan sidang akhirnya menyiapkan skenario pemungutan suara (voting). Begitu persidangan komisi rampung, panitia langsung melanjutkan agenda Muktamar menuju Pleno IV yang secara khusus membahas tata tertib pemilihan. Setelah itu, rangkaian acara bermuara pada Pleno V yang bertindak sebagai gelanggang utama pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
PBNU kembali memberikan penegasan bahwa mayoritas persidangan muktamar tetap menjunjung asas keterbukaan. Penutupan pintu sidang hanya berlaku sementara untuk membahas isu organisasi tertentu yang menyangkut urusan internal dan masih membutuhkan ruang tenang bagi para kiai untuk merumuskan keputusan.