BK DPRD Semarang Resmi Terima Aduan Kasus Viral Anggota Dewan ke Tempat Pijat Saat Istri Hamil NALARMEDIA.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai menindaklanjuti aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan berinisial YGRP.
BK mengambil langkah tegas ini setelah mereka menerima laporan tertulis langsung dari pihak pengadu. Pihak pengadu tersebut merupakan istri sah dari anggota DPRD yang bersangkutan.
Kasus dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya sempat memicu keramaian di media sosial. Warganet ramai membicarakan tudingan yang menyebut YGRP mendatangi tempat pijat saat istrinya sedang hamil tua.
Menanggapi isu viral tersebut, BK menegaskan bahwa mereka hanya bisa menjalankan proses pemeriksaan berdasarkan laporan resmi. Mereka tidak bisa bertindak hanya berbekal informasi yang beredar liar di ruang publik.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, menyatakan pihaknya baru menerima surat pengaduan tersebut pada Senin (29/6/2026).
Giyanto menambahkan, jajaran BK akan mempelajari materi aduan secara menyeluruh terlebih dahulu. Setelah itu, mereka baru akan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme kedewanan yang berlaku.
“Hari ini surat aduan sudah kami terima. BK tidak bisa bekerja hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Kami akan mempelajari isi laporan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya,” kata Giyanto.
Ia menjelaskan bahwa istri YGRP sendiri yang mengajukan laporan tersebut secara langsung. Menghadapi situasi ini, BK berjanji akan bersikap sangat hati-hati dan terus mengedepankan asas objektivitas dalam menangani perkara.
Sebagai tahap awal, pimpinan akan menggelar rapat internal bersama lima anggota BK guna membahas materi aduan. Setelah rapat selesai, BK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak teradu maupun pelapor agar keduanya bisa memberikan klarifikasi.
“Kami akan mengundang kedua belah pihak untuk klarifikasi. Semua harus berdasarkan fakta dan pembuktian. Kalau nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, baru masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Giyanto turut menegaskan bahwa jajaran BK akan terus berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD sebelum mereka melaksanakan proses klarifikasi tersebut.
Di sisi lain, pihak BK mengaku belum menemukan catatan buruk terkait kedisiplinan YGRP selama ia menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hasil pemantauan internal, YGRP masih aktif mengikuti rapat fraksi, agenda komisi, serta berbagai kegiatan partai politiknya.
“Kalau terkait pelaksanaan tugas kedewanan, sejauh yang kami lihat tidak ada masalah. Yang bersangkutan masih hadir dalam berbagai agenda DPRD,” katanya.
Terkait potensi sanksi, Giyanto menerangkan bahwa institusinya memiliki standar tahapan penegakan etik. Tahapan ini bermula dari teguran lisan, teguran tertulis, surat peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian jika teradu terbukti melakukan pelanggaran berat yang melanggar aturan.
Namun, ia kembali mengingatkan publik bahwa BK belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Hal ini mengingat seluruh proses investigasi masih berada pada tahap yang sangat awal.
“Belum ada kesimpulan apa pun. Kami fokus mempelajari laporan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.