Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Kota Semarang Perkuat Kapasitas Relawan JPPA

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 17:51 37 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Semarang terus agresif memperkuat kapasitas Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA). DP3A menggelar talkshow khusus di Aula Balai Kota Semarang pada Jumat (10/7/2026) guna mengoptimalkan peran relawan dalam menekan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Semarang, Evi Ratnaningrum, menuturkan bahwa instansinya akan rutin menguatkan kapasitas para pengurus pada tingkat kelurahan. Ia memproyeksikan kegiatan ini mampu mendukung upaya keras pemerintah dalam menekan tingginya angka kekerasan di Semarang.

“Kami tahu bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di semarang paling tinggi di Jateng, sedangkan Jateng tahun 2025 untuk kekerasan perempuan nomer 2 nasional, kekerasan terhadap anak nomer 3 nasional,” katanya usai talkshow Penguatan Peran JPPA dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Balai Kota Semarang pada Jumat 10 Juli 2026.

Evi membeberkan catatan kelam instansinya terkait tren kenaikan jumlah kasus kekerasan di ibu kota Jawa Tengah ini. DP3A mencatat 227 kasus pada 2023, lalu angkanya merangkak naik menjadi 266 kasus pada 2024, dan kembali melonjak hingga 334 kasus sepanjang 2025. Sementara itu, untuk periode awal tahun 2026 hingga 10 Juli, DP3A sudah membukukan 102 kasus kekerasan.

Merespons kondisi tersebut, Evi mengonfirmasi bahwa pemerintah telah membentuk kepengurusan JPPA di seluruh kelurahan se-Kota Semarang. Setiap kelurahan rata-rata menyiagakan sekitar 10 orang relawan andal.

“Relawan JPPA bertugas memberikan edukasi, pendampingan, serta penanganan awal sebelum kasus dirujuk ke Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) tingkat kecamatan atau UPTD PPA Kota Semarang apabila memerlukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia sangat berharap kehadiran JPPA sebagai kepanjangan tangan DP3A di tingkat akar rumput mampu mengambil peran krusial. Relawan wajib menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada warga, terutama mengenai bahaya serta dampak buruk kekerasan fisik maupun psikis terhadap perempuan dan anak.

“Kami berharap akan bisa menekan atau mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami membekali ilmu pengetahuan yang dibutuhkan mereka untuk bekal mereka melakukan sosialisasi dan edukasi maupun penanganan awal jika ada kasus di tengah masyarakat,” ucapnya.

Menutup penjelasannya, Evi menegaskan bahwa wewenang JPPA dalam menangani perkara memang hanya sebatas penanganan awal atau pertolongan pertama. Apabila para relawan menghadapi kasus pelik yang membutuhkan intervensi lebih jauh, mereka wajib merujuk perkara tersebut ke Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) tingkat kecamatan atau membawanya langsung ke UPTD PPA Kota Semarang.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA