DBH Rp70,2 Triliun Belum Cair, Mendagri: Keuangan Pemda Akan Menguat Jika Dibayarkan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 16:15 8 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM – Pemerintah pusat tercatat masih memiliki kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp70,2 triliun kepada 431 pemerintah daerah (pemda). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pencairan dana tersebut dapat memperkuat kondisi fiskal daerah, termasuk membantu pemda memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 431 pemerintah daerah masih menunggu penyaluran DBH. Daerah tersebut terdiri atas 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota.

Tito mengatakan pencairan DBH berpotensi mengurangi tekanan anggaran yang saat ini dihadapi sejumlah pemerintah daerah.

“Kalau DBH ini dibayarkan, maka masalah PPPK di sebagian besar daerah akan beres. Kecuali daerah-daerah yang memang tidak memiliki DBH atau mengalami DBH kurang bayar,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Tito, total nilai DBH kurang bayar mencapai sekitar Rp83,5 triliun. Sementara itu, nilai DBH lebih bayar tercatat sebesar Rp13,3 triliun. Setelah dilakukan perhitungan melalui mekanisme saling mengurangi, kewajiban bersih pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp70,2 triliun.

Rincian DBH kurang bayar meliputi DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp40,2 triliun. Adapun DBH lebih bayar terdiri atas DBH pajak sebesar Rp1,2 triliun, DBH SDA Rp9,6 triliun, serta DBH sawit sekitar Rp2,3 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan langkah bagi daerah yang tidak memiliki alokasi DBH atau masih mengalami kekurangan anggaran setelah dana tersebut dicairkan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah skema penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Tito, skema tersebut telah dibahas dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu langkah untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

“Caranya melalui top up DAU. Skema itu sudah disiapkan oleh Bapak Menteri Keuangan. Mudah-mudahan persoalan PPPK dapat diatasi, tetapi bukan dengan pembayaran langsung dari APBN,” kata Tito.

Untuk memastikan kebutuhan anggaran setiap daerah dapat dipetakan secara akurat, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terus melakukan rekonsiliasi data.

Proses tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna mencocokkan kondisi fiskal, kebutuhan belanja, serta kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Tito menegaskan pemerintah tidak mempertimbangkan opsi merumahkan maupun memberhentikan PPPK akibat tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah. Pemerintah akan mengutamakan langkah efisiensi anggaran, penguatan pendapatan daerah, serta dukungan fiskal sesuai kebutuhan.

“Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK. Itu justru dapat menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Selain mengandalkan dukungan transfer dari pemerintah pusat, Mendagri juga meminta kepala daerah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peningkatan penerimaan daerah harus dilakukan tanpa menambah beban masyarakat maupun menghambat pertumbuhan dunia usaha.

“Mendorong PAD agar meningkat, tetapi tidak memberatkan rakyat. Ini membutuhkan kreativitas, inovasi, dan kemampuan kewirausahaan dari para kepala daerah,” ujar Tito.

Pemerintah berharap pencairan DBH serta penerapan skema top up DAU dapat membantu memperkuat kas pemerintah daerah. Dengan kondisi fiskal yang lebih sehat, pemda diharapkan mampu menjaga pelayanan publik, menjalankan program pembangunan, dan memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK. (**)

LAINNYA