Mantan Dirjen PHU Hilman Latief dan Mantan Menag Yaqut Cholil QoumasNALARMEDIA.COM – Pembagian porsi kuota haji tambahan 2024 yang membelah rata jatah jemaah reguler dan jemaah khusus disinyalir berpangkal dari arahan langsung Presiden Joko Widodo pada 2023. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membeberkan fakta tersebut dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Jaksa menghadirkan Hilman ke muka persidangan sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus terdakwa utama. Majelis hakim meminta saksi mengurai kronologi sejak rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023, yang kala itu menyetujui total 241.000 kuota tanpa memisahkan porsi reguler dan tambahan.
Merespons instruksi Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani agar berbicara lugas tanpa berbelit, Hilman menerangkan bahwa formula pembagian 50:50 bermula dari perintah Presiden Joko Widodo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Nada bicara Hilman tampak bergetar saat mengungkap pengakuan tersebut.
“Ya itu 50-50 arahan Presiden,” jawab Hilman.
Majelis hakim lantas mencecar penegasan atas sosok kepala negara yang memberi instruksi itu.
“Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden. Presidennya siapa?” tanya hakim.
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman. Keterangan ini menjadi temuan baru di persidangan lantaran tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penelusuran asal-usul pembagian kuota ini memegang peran kunci, sebab jaksa mendasarkan dakwaannya pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang diduga menjadi instrumen komersialisasi kuota tambahan. Sebaliknya, kubu Yaqut menepis sangkaan tersebut dengan alasan penetapan porsi berlandaskan efektivitas waktu dan asas manfaat jemaah.
Polemik kuota tambahan bermula pada 19 Oktober 2023 saat Presiden Joko Widodo mengumumkan komitmen Kerajaan Arab Saudi yang menambah alokasi 20 ribu jemaah untuk Indonesia. Kendati demikian, surat konfirmasi resmi tak kunjung terbit selama berbulan-bulan, sementara tenggat pemrosesan visa haji kian mendekati batas akhir.
Mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji semestinya mengikuti komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Himpitan sisa waktu pelunasan mendorong Menag Yaqut berkonsultasi kepada Presiden Joko Widodo guna meminta arahan penanganan kuota tambahan. Pada momentum itulah, Jokowi menginstruksikan pembagian sama rata antara jemaah reguler dan khusus sebagaimana penuturan Hilman.
Di hadapan majelis hakim, Hilman mengklarifikasi bahwa ia menerima arahan itu dari mulut Yaqut, bukan mendengarnya secara langsung dari presiden.
“Saya masih ingat waktu itu saya menyambut Menteri Agama di pelataran Gedung DPR, kemudian kami bersama menuju ke ruang rapat karena Panja selesai zuhur tetapi Pak menteri baru hadir agak sore sekitar pukul 16.00. Beliau pulang dari Istana dan menyampaikan ada arahan langsung dari presiden tentang pembagian kuota tambahan 50:50,” katanya.
Formulasi 50:50 tersebut muncul dari sejumlah opsi simulasi yang diajukan Menag ke Istana, termasuk opsi normatif 92:8 beserta risiko teknisnya. Hilman mengaku sempat melayangkan keberatan saat pertama kali mendengar instruksi tersebut.
“Wah, enggak bisa Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” lanjutnya.
“Tetapi beliau menyampaikan bahwa ini arahan presiden,” kata Hilman lagi.
Dalam sidang ini, jaksa memeriksa Hilman Latief bersama Staf Teknis Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam untuk membuktikan dakwaan terhadap empat terdakwa. Deretan terdakwa tersebut mencakup mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.