Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). NALARMEDIA.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia seharusnya hadir sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026).
Alasan kesehatan menjadi faktor utama mangkirnya Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” lanjutnya.
Anang menyebutkan bahwa tim penyidik khusus bernama Tim 9 menangani langsung proses pemeriksaan ini. Tim yang beranggotakan sembilan jaksa ini bertugas mengusut kasus tersebut.
Kejagung membentuk Tim 9 usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menyikapi mangkrinya dua saksi, penyidik segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk Febrie dan NH. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan bagi keduanya pada Jumat (24/7/2026).
“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang.
Anang menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik ini setelah mereka mengkaji secara mendalam berkas perkara limpahan dari Kortastipidkor Polri.
Fokus utama penyidikan baru ini menyoroti langsung dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bersamaan dengan terbitnya sprindik tersebut, Kejagung menunjuk sembilan jaksa untuk bergabung ke dalam Tim 9.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” jelas Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan barang bukti bernilai fantastis. Bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Anang memastikan Tim 9 terus berkoordinasi secara intensif dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata dia.
Demi menjaga transparansi penanganan perkara, Kejagung juga mengajak berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum untuk memantau pemeriksaan pada hari Rabu.
Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir menyaksikan jalannya proses hukum tersebut.