Tangkapan layar video amatir memperlihatkan sebuah mobil yang diduga pihak kepolisian mengamankan Mas Botok di Gedung DPR RI, Senin (24/8/2026)NALARMEDIA.COM – Petugas kepolisian dikabarkan mengamankan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok. Penjemputan ini berlangsung di kawasan depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Momen ini terjadi saat massa AMPB tengah mempersiapkan aksi demonstrasi yang rencananya akan mereka gelar pada Kamis (27/8/2026) mendatang. Berdasarkan unggahan video di akun X @RA_leather pada Senin (24/8/2026), Supriyono tampak sudah berada di dalam sebuah minibus hitam berpelat nomor polisi. Sebelumnya, Supriyono bersama rombongan AMPB telah tiba di Jakarta sejak 21 Agustus 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi yang mengonfirmasi status penangkapan maupun penahanan Supriyono. Meski demikian, peristiwa ini menyusul pernyataan Polda Metro Jaya sebelumnya yang berencana memanggil Mas Botok. Kepolisian ingin meminta klarifikasi mengenai aktivitas penggalangan dana melalui rekening AMPB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Supriyono pada Rabu (26/8/2026). Selain memanggil Supriyono, kepolisian juga tengah merajut koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk menelusuri legalitas penghimpunan dana tersebut.
Pemanggilan ini berkaitan erat dengan polemik penundaan transaksi rekening bank yang sempat viral. Sebelumnya, Supriyono mengeluh tidak bisa menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya yang menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta. Ia menyebut uang tersebut merupakan hasil iuran dan donasi masyarakat untuk membiayai operasional massa selama berada di Jakarta. Menanggapi polemik itu, Polda Metro Jaya segera meluruskan bahwa petugas tidak memblokir rekening tersebut. Polisi sekadar melakukan penundaan transaksi selama proses penyelidikan berlangsung. Kombes Budi Hermanto menegaskan, langkah penundaan ini merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan batas waktu maksimal lima hari kerja.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh dana donasi masih tersimpan utuh di dalam rekening dan petugas belum melakukan penyitaan. Penyidik melakukan penyelidikan ini murni untuk mengklarifikasi tujuan utama penggalangan dana, mekanisme pengumpulan, rencana penggunaan, serta bentuk pertanggungjawabannya. Lewat sinergi bersama OJK dan Kementerian Sosial, kepolisian berharap bisa mengantongi gambaran yang lebih komprehensif terkait aktivitas penghimpunan dana publik ini.