Barang bukti sabu seberat 4,95 gram yang disita Polres Demak dari penjual es teh keliling di kawasan Pantura Sayung (dok: Pemkab Demak) NALARMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak. Petugas menangkap seorang pria berinisial SR alias MER (33) yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual es teh keliling. Dalam penangkapan yang berlangsung di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, tepatnya di Desa Sriwulan pada Senin (8/6/2026) dini hari tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,95 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah melihat maraknya transaksi narkoba di wilayah Pantura Sayung. Menindaklanjuti laporan ini, tim Satresnarkoba Polres Demak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi target dan meringkus tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memang mencari nafkah dengan berjualan es teh keliling di area Sayung.
“Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika”, kata Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (15/6/2026).
Usai melakukan penangkapan, polisi langsung mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kamar kos tersangka yang berlokasi di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan paket sabu tambahan beserta sejumlah barang yang kuat dugaannya berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta wajib membayar denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya”, pungkasnya.