Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). NALARMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Penyidik memeriksa Febrie dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan erat dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri untuk periode 2020 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan konfirmasi tersebut langsung dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna.
Anang menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukum mantan pejabat teras Kejagung tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbitan Polri, penyidik baru menetapkan Febrie sebagai tersangka khusus untuk pusaran kasus korupsi PT Asabri.
Sementara itu, Kejagung juga tengah mengusut dua perkara pelimpahan lainnya. Kedua kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, serta kasus korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Untuk kedua perkara ini, Anang memastikan penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
“Yang lain masih penyidikan umum,” ucapnya.
Menghadapi rentetan kasus besar ini, Anang menjamin institusinya akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejagung juga siap menjalin sinergi erat dengan pihak kepolisian, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan jajaran Polda Metro Jaya.
Lebih dari itu, Kejagung membuka pintu selebar-lebarnya bagi lembaga lain untuk melakukan pengawasan independen. Mereka mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun jajaran legislatif di DPR RI untuk menyupervisi langsung proses berjalannya penyidikan.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, Kejagung langsung menerbitkan tiga sprindik baru usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri. Sprindik pertama yang bernomor 43 mengatur penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan sprindik nomor 44 untuk mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Masyarakat menyoroti kasus ini karena dugaannya berkaitan dengan insiden pemadaman listrik massal (blackout). Terakhir, Kejagung mengeluarkan sprindik nomor 45 yang secara khusus memayungi penyidikan kasus korupsi dan TPPU PT Asabri.
Menilik rekam jejak perkara ini, pihak kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan pria berinisial DR alias Don Ritto sebagai tersangka. Polisi menjerat Don Ritto dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri pada rentang waktu 2020 hingga 2024.