NALARMEDIA.COM – Rencana pemberian dana operasional sebesar Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang untuk tahun 2026 hingga kini masih dalam tahap pengkajian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat dipastikan pencairannya karena masih menunggu hasil kajian kekuatan fiskal daerah. Pemkot, kata dia, tidak ingin gegabah dalam menggelontorkan anggaran dalam jumlah besar.
“Nanti saya akan tanya dulu, apakah fiskal kita ini siap mengeluarkan uang Rp280 miliar pada masa Lebaran,” ujarnya.
Menurut Agustina, total kebutuhan anggaran untuk program tersebut memang sangat besar. Dengan jumlah RT di Kota Semarang yang mencapai sekitar 10 ribu, dana yang harus disiapkan bisa menembus Rp280 miliar.
Besarnya kebutuhan anggaran itu membuat Pemkot harus berhati-hati, termasuk dengan mempertimbangkan sumber pendapatan daerah. Saat ini, pendapatan utama masih bertumpu pada sektor pajak hiburan dan restoran, sementara pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum sepenuhnya optimal karena SPPT baru akan diterbitkan.
Agustina memastikan, dalam waktu dekat tim Pemkot akan merampungkan kajian tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan apakah dana operasional RT bisa dicairkan dalam waktu dekat atau harus ditunda.
“Pasti sebelum Lebaran akan kita umumkan, apakah bisa kita keluarkan bulan Maret atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap apabila dana tersebut nantinya terealisasi, penggunaannya tidak hanya bersifat seremonial, melainkan mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan masyarakat.
“Saya minta masyarakat bisa menyelesaikan persoalan kecil seperti CCTV rusak atau saluran kecil yang mampet dengan uang Rp25 juta itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, program dana operasional RT ini sebelumnya telah diatur dalam kebijakan Pemkot Semarang dengan tujuan mendukung kegiatan sosial, administrasi, hingga pembangunan skala lingkungan di tingkat RT. Namun untuk tahun 2026, implementasinya masih menunggu pematangan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) serta kesiapan anggaran daerah. (*)