Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Paripurna DPRD membahas aturan perlindungan pekerja informal Jateng. NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan DPRD terus berupaya melindungi pekerja sektor informal. Mereka mewujudkan komitmen ini dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyambut baik langkah inisiatif Komisi E DPRD yang merancang aturan baru ini.
“Ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” ujar Taj Yasin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng akan segera menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah DPRD menetapkan Raperda ini. Langkah ini bertujuan agar aturan tersebut bisa langsung berlaku dan menyentuh masyarakat.
Taj Yasin juga menegaskan bahwa proses penyusunan aturan ini sudah merangkul berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, akademisi, dan para pemangku kepentingan. Kolaborasi ini sangat penting agar regulasi yang terbit benar-benar bisa menjadi solusi atas kebutuhan riil para pekerja informal di lapangan.
Ia menganggap pekerja informal memiliki peran yang sangat vital dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. Oleh karena itu, kelompok pekerja ini sangat berhak mendapat perlindungan yang setara dengan pekerja formal.
“Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, menyebut tenaga kerja informal selalu menjadi pilar utama yang menopang perekonomian daerah.
Sektor ini tidak hanya sukses membuka lapangan kerja baru dan memutar roda ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi besar dalam menurunkan angka pengangguran di Jawa Tengah.
Sayangnya, mayoritas pekerja informal masih menghadapi situasi yang rentan. Mereka belum mendapat payung perlindungan yang memadai, baik secara sosial, ekonomi, maupun kepastian hukum.
Bagus menilai dinamika ekonomi, pesatnya transformasi digital, dan pergeseran tren kerja menuntut pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang lebih adaptif dan menyeluruh demi melindungi hak-hak pekerja informal.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda perlindungan pekerja informal ini akan mencakup banyak aspek penting. Aturan ini memuat rincian tugas dan kewenangan pemerintah daerah, upaya pemberdayaan, sistem pendataan dan informasi, kolaborasi antar-sektor, evaluasi program, sampai masalah pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu untuk merumuskan kebijakan. Implementasi regulasi ini tentu membutuhkan kerja sama erat dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, lembaga keuangan, kampus, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan.
Lewat regulasi baru ini, DPRD dan Pemprov Jateng menaruh harapan besar agar para pekerja informal segera mendapat kepastian hukum. Langkah ini pada akhirnya akan membuka akses perlindungan sosial-ekonomi yang lebih luas, mendongkrak tingkat kesejahteraan, dan meningkatkan daya saing mereka.