Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pimpin rapat koordinasi pengendalian lahan sawah dan sampah. NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan persawahan di seluruh wilayahnya. Langkah ini bertujuan menyelamatkan area pertanian produktif dari ancaman modernisasi dan perluasan industri.
Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., membeberkan bahwa hingga saat ini sebanyak 26 kabupaten/kota telah sukses memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menyentuh angka 87 persen.

“Sisanya, 9 kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” ucapnya di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin (13/7/2026).
Luthfi memandang pencapaian target LP2B ini memegang peran yang sangat krusial. Langkah strategis ini akan menjaga sekaligus memperkuat status Jawa Tengah sebagai salah satu penyangga lumbung pangan utama di tingkat nasional.
Meski demikian, Gubernur mengakui sejumlah wilayah perkotaan masih menghadapi kendala serius dalam memenuhi kuota luasan lahan tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah yang masih kesulitan agar proaktif berdiskusi dan bertukar strategi dengan kabupaten atau kota yang sudah berhasil menuntaskan target.
Selain isu lahan pertanian, forum rapat koordinasi tersebut juga membahas secara mendalam strategi percepatan penanganan sampah. Pemprov Jateng mendorong setiap kepala daerah agar menerapkan metode pengelolaan sampah yang paling sesuai dengan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing.

Gubernur memaparkan instruksi khusus bagi daerah yang memproduksi timbulan sampah lebih dari 1.000 ton setiap harinya. Ia mengarahkan wilayah berkapasitas raksasa ini untuk mengadopsi skema regional pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema infrastruktur tersebut untuk kawasan Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
Sementara itu, Luthfi mendorong wilayah dengan volume tumpukan sampah yang lebih kecil agar memanfaatkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Mesin pengolah ini mampu menyulap sampah menjadi bahan bakar alternatif yang bernilai ekonomis. Pemerintah daerah nantinya bisa menggandeng perusahaan industri semen sebagai off taker atau pihak pembeli hasil olahan tersebut.
Menggarap masalah langsung dari hulu, Pemprov Jateng turut memperkuat basis penanganan lingkungan melalui program Desa Mandiri Sampah. Hingga detik ini, hampir 210 desa telah mempraktikkan sistem tata kelola sampah secara mandiri, mulai dari pergerakan di tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga instansi pemerintah desa.
Merespons dinamika di lapangan, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, membenarkan bahwa sejumlah kawasan kota memang menemui jalan buntu dalam mengejar target perlindungan LP2B. Pihaknya berjanji akan segera mengoordinasikan persoalan pelik tersebut ke jajaran pemerintah pusat.

“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” ucapnya.
Didik menambahkan bahwa ia siap membawa seluruh aspirasi daerah menuju kementerian terkait. Rumusan aspirasi tersebut meliputi penyelesaian persoalan LP2B, pemberian kepastian hukum lahan, hingga usulan skema insentif khusus bagi pemerintah daerah dan para petani penggarap.
Beralih ke isu lingkungan, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melulu terpaku pada satu jenis teknologi pengolahan sampah. Ia menekankan bahwa setiap daerah wajib memilih teknologi yang selaras dengan karakteristik jenis sampah, kemampuan anggaran fiskal, kesiapan infrastruktur, dan jaminan ketersediaan pihak pembeli (off taker).
Hanifah turut mendesak setiap jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk segera merumuskan roadmap atau peta jalan tata kelola sampah. Dokumen perencanaan strategis ini sangat krusial agar pembangunan berbagai fasilitas pendukung benar-benar menjawab kebutuhan spesifik di masing-masing wilayah.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya.