Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial.NALARMEDIA.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara merespons absennya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam dokumen surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyusun surat kesepakatan tersebut seusai menggelar audiensi bersama jajaran pimpinan dewan perwakilan rakyat.
Pada dokumen resmi itu, publik hanya melihat bubuhan tanda tangan dari Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Menanggapi hal ini, Hasto menegaskan bahwa sistem kepemimpinan di instansi legislatif tersebut selalu berjalan secara kolektif-kolegial, sehingga tidak terpusat pada satu individu saja.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Politisi senior ini kembali menegaskan komitmen kuat partainya dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menginstruksikan fraksinya di Senayan untuk memberikan penjelasan utuh mengenai sikap resmi partai terhadap kelanjutan RUU Perampasan Aset.
“Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan,” jelasnya.
Hasto turut memastikan partai berlambang banteng moncong putih tersebut mendukung penuh percepatan penyelesaian aturan perampasan aset koruptor. Ia menekankan bahwa dukungan politik ini bahkan sudah partai cantumkan secara resmi dalam dokumen keputusan kongres mereka.
“Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan,” ujarnya.
Ia memandang upaya membasmi korupsi sangat membutuhkan sosok kepemimpinan nasional yang tegas sekaligus sistem penegakan hukum yang kokoh.
“Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya,” sambungnya.
Lebih jauh, Hasto mengingatkan seluruh elemen penyelenggara negara agar benar-benar menjaga komitmen saat menjalankan muruah undang-undang, bukan sekadar menjadikannya produk formalitas belaka.
“PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” tuturnya.
Sebagai konteks sebelumnya, jajaran pimpinan DPR menerima audiensi aktivis AMPB Supriyono alias Botok bersama rekan-rekannya di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Melalui pertemuan krusial tersebut, DPR menjanjikan target pengesahan RUU Perampasan Aset terlaksana selambat-lambatnya pada akhir tahun ini.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.