Putusan Belum Final, Pemkot Semarang Lanjutkan Upaya Hukum Sengketa PDAM

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 15:23 40 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersiap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia untuk merespons dinamika proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sengketa prosedural ini berkaitan erat dengan Keputusan Wali Kota Semarang perihal pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, menyampaikan penegasan tersebut secara langsung. Sosok yang akrab dengan sapaan Cici ini merespons masifnya peredaran informasi di berbagai platform media sosial mengenai putusan tingkat banding atas perkara administratif tersebut.

Cici meminta publik untuk memahami informasi hukum yang berkembang secara utuh dan komprehensif, mengingat tahapan proses peradilan saat ini belum sepenuhnya berakhir.

“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegas Cici pada Kamis (9/7).

Ia menguraikan bahwa objek sengketa utama dalam perkara ini berwujud produk administrasi, yakni Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai institusi yang taat pada asas negara hukum, Pemkot Semarang selalu menghormati setiap putusan majelis hakim, sembari tetap memegang hak konstitusional untuk menempuh tahapan hukum peradilan lanjutan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Cici menilai langkah peradilan lanjutan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga kepastian hukum prosedural. Pemkot juga ingin menjamin terwujudnya standar tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kebijakan strategis kepala daerah mendapat kepastian penuh melalui mekanisme peradilan formal.

“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Cici.

Bagian Hukum Setda Kota Semarang turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang beredar di media sosial. Masyarakat wajib meninjau keseluruhan proses hukum tata usaha negara tersebut, mengingat hanya putusan berkekuatan hukum tetap yang bisa menjadi dasar penilaian mutlak atas suatu perkara.

Pemkot Semarang memegang komitmen penuh untuk menyalurkan informasi perkembangan kasus ini secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bersamaan dengan berjalannya proses sengketa ini, pemerintah memastikan seluruh sistem pelayanan air bersih kepada para pelanggan PDAM Tirta Moedal tetap beroperasi secara normal tanpa gangguan administrasi sedikit pun.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA