Ilustrasi konflik lahan antara PTPN dan masyarakat NALARMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memasukkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kesepakatan ini membuka babak baru bagi perjuangan masyarakat untuk menciptakan payung hukum yang lebih kokoh dalam pelaksanaan reforma agraria di Nusantara. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengambil keputusan strategis ini saat menggelar Rapat Kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyambut antusias penetapan parlemen tersebut. Ia mendorong DPR RI agar terus memberikan sokongan penuh selama proses perumusan hingga pengesahan RUU Reforma Agraria nantinya.
“Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani. Ia merupakan mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960. Namun, melewati lintas rezim, Reforma Agraria terlalu sering menjadi lip service: dijanjikan di awal, lalu menguap,” ujar Dewi.
Sebelumnya, KPA telah berupaya keras mengusulkan RUU Reforma Agraria agar masuk ke dalam etalase Prolegnas 2025, meski usulan itu gagal menembus agenda legislasi. Oleh karena itu, KPA sangat mengapresiasi langkah tegas DPR RI yang kini berani mengunci rancangan aturan tersebut sebagai RUU inisiatif dewan sekaligus prioritas tahun 2026.
“Ini merupakan kemajuan penting. Kita berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan sosial berbasis tanah dan sumber-sumber agraria,” kata Dewi.
KPA menilai Undang-Undang Reforma Agraria memegang peranan krusial agar program ini tidak sekadar bergantung pada niat politik penguasa yang silih berganti. Pemerintah harus menjadikan reforma agraria sebagai kebijakan negara yang abadi untuk memberantas ketimpangan penguasaan, kepemilikan, hingga pemanfaatan tanah dan sumber daya alam. Regulasi ini nantinya akan memayungi langkah redistribusi lahan, penyelesaian sengketa agraria, perlindungan hak-hak sipil, dan penguatan kemandirian ekonomi rakyat bawah.
Dewi juga menaruh harapan besar agar jajaran Kabinet Merah Putih bersedia memberikan pengawalan penuh terhadap inisiatif dewan ini. Ia mengingatkan bahwa para pemangku kepentingan sebenarnya telah menggodok agenda reforma agraria secara mendalam dalam sejumlah rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI.
“Saya berharap Kabinet Merah Putih mendukung penuh inisiatif ini, sebagaimana telah dibahas dalam rapat-rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR,” ujarnya.
KPA menyoroti rekam jejak kebijakan negara yang selama ini lebih rajin menggelar karpet merah bagi kepentingan investasi dan akumulasi lahan kelompok pemodal. Padahal, pada saat yang sama, masyarakat lokal terus menjadi korban dari ketimpangan, konflik, kriminalisasi, hingga perampasan ruang hidup. KPA mendesak negara untuk segera mengarahkan RUU Reforma Agraria demi mengelola tanah dan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat suci konstitusi.
“Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Kini saatnya Reforma Agraria menjadi karpet merah bagi rakyat: petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, dan kelompok marginal di perkotaan,” tegas Dewi.
Menatap langkah ke depan, KPA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil mulai dari organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, kelompok perempuan, buruh, hingga akademisi untuk bergotong royong mengawasi proses pembahasan RUU ini. Mereka menyadari bahwa lolosnya RUU Reforma Agraria ke Prolegnas Prioritas 2026 hanyalah gerbang pembuka perjuangan.
Tantangan sesungguhnya menanti di meja perumusan, yakni memastikan isi draf undang-undang ini sungguh-sungguh memihak rakyat miskin dan sanggup menjadi instrumen eksekusi dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
“Kita harus memastikan RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati di Indonesia,” pungkas Dewi.
Sebagai penutup, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan komitmennya untuk terus memantau ketat proses legislasi ini di Senayan. KPA bertekad memastikan RUU tersebut sukses bertransformasi menjadi payung hukum pamungkas yang mampu menjawab persoalan monopoli tanah, melerai konflik agraria, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.