Soroti Cacat Prosedur, Mahfud MD Kritik Langkah Prabowo Bentuk Universitas RI

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 14:14 10 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam menyikapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI).

Pakar hukum tata negara ini menilai prosedur pendirian perguruan tinggi tersebut telah menabrak mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kritik tersebut murni berpijak pada asas hukum dan standar tata kelola pemerintahan, sama sekali bukan karena sentimen politik.

“Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf Pak, saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu,” kata Mahfud.

Mahfud membedah persoalan ini menggunakan instrumen hukum administratif, khususnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Ia memaparkan bahwa pemerintah wajib mengawali pendirian sebuah universitas dengan menyusun studi kelayakan, menetapkan program studi, dan menyiapkan infrastruktur penunjang seperti lahan serta laboratorium. Pemerintah harus menuntaskan seluruh syarat akademik tersebut sebelum menunjuk pimpinan kampus.

Namun pada realitas pembentukan URI, pemerintah justru mengambil langkah yang terbalik. Presiden langsung melantik Wakil Menteri Pertahanan Doni Ermawan sebagai pimpinan kampus dengan menyematkan gelar “Gubernur”, padahal wujud institusi, kelengkapan fakultas, dan daftar program studinya belum jelas keberadaannya.

“Universitas itu harus dibentuk dulu lembaganya. Fakultasnya apa, bidang ilmunya apa, lokasi kampusnya di mana, tanahnya sudah ada atau belum, laboratoriumnya bagaimana. Baru setelah itu rektor diangkat. Ini justru gubernurnya lebih dulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud turut menyoroti kejanggalan penggunaan nomenklatur “Gubernur” untuk posisi pucuk pimpinan universitas. Ia menilai sistem pendidikan tinggi di Indonesia sama sekali tidak mengenal istilah administratif tersebut.

Berdasarkan harmonisasi peraturan perundang-undangan pendidikan, jabatan yang sah untuk memimpin perguruan tinggi adalah rektor. Instansi negara biasanya hanya menggunakan istilah gubernur untuk memimpin akademi militer atau lembaga pelatihan khusus kedinasan.

“Di dalam undang-undang pendidikan tinggi tidak ada jabatan gubernur untuk memimpin universitas. Yang ada adalah rektor. Kalau gubernur, nanti dekannya bupati, ketua jurusannya camat?” sindirnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA