Truk Kembali Tabrak Portal Jrakah Semarang, Dishub Siap Beri Sanksi Tegas

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 13:55 5 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Sebuah truk tronton kembali menabrak portal pembatas kendaraan berat di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, hingga rusak parah pada Jumat (5/6/2026) malam. Peristiwa ini mencatatkan rekor buruk sebagai kejadian ketiga kalinya semenjak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang fasilitas tersebut guna mencegah kendaraan bertonase besar melintas.

Truk tronton hijau bernomor polisi DK 8172 WQ tersebut menghantam portal sekitar pukul 22.00 WIB. Padahal, portal itu memiliki fungsi penting untuk menghalau kendaraan berbobot lebih dari 8 ton dan tinggi di atas 3,4 meter. Benturan keras ini membuat besi portal patah menjadi dua bagian dan merobohkan salah satu tiangnya.

Di lokasi kejadian, badan truk terlihat sempat tersangkut pada sisa portal. Petugas Dishub bersama tim terkait bergerak cepat memotong bagian portal yang patah sebagai langkah penanganan darurat. Tindakan preventif ini mereka lakukan demi mencegah kemacetan panjang, terutama untuk menyambut jam sibuk lalu lintas pada Sabtu pagi.

Bayu Satria, seorang warga sekitar lokasi, mengaku mendengar suara benturan yang sangat keras. Tak lama berselang, ia menyadari sebuah kendaraan besar telah menabrak portal pembatas jalan hingga roboh.

“Sekitar pukul 22.00 WIB terdengar suara benturan cukup keras. Setelah dicek ternyata portal sudah patah karena ditabrak truk,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tabrakan ini merupakan kali ketiga kendaraan berat merusak portal pembatas di kawasan Simpang Jrakah.

Dody menjelaskan, petugas jaga sebenarnya sudah memberikan aba-aba peringatan kepada sopir truk agar tidak masuk ke Jalan Prof. Hamka mengingat jam larangan operasional kendaraan berat masih berlaku. Sayangnya, sang pengemudi diduga mengabaikan peringatan tersebut dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi.

“Truk datang dari arah barat menuju Jalan Prof. Hamka. Petugas sudah memberikan peringatan untuk putar balik karena belum memasuki jam operasional kendaraan berat, tetapi kendaraan tetap melaju dan menabrak portal,” katanya.

Sang sopir truk mengaku baru saja beristirahat di wilayah Kendal dan hendak melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Ngaliyan. Ia beralasan memacu kendaraannya cukup kencang saat mendekati lokasi karena berusaha mengejar lampu lalu lintas yang saat itu masih berwarna hijau.

Petugas langsung membawa sang sopir ke RS Tugurejo Semarang pasca-insiden untuk menjalani serangkaian tes urine. Langkah medis ini petugas ambil guna memastikan bahwa pengemudi mengendarai truknya dalam keadaan sadar dan bebas dari pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan medis, Dishub dan pihak kepolisian siap menjatuhkan sanksi tilang. Mereka juga mewajibkan pihak truk untuk bertanggung jawab penuh mengganti seluruh kerugian atas kerusakan portal tersebut.

“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan meminta penggantian kerusakan portal. Harapannya ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Dody.

Sebagai penutup, Dishub Kota Semarang terus mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat agar selalu mematuhi rambu jalan dan aturan jam operasional. Kepatuhan ini sangat penting mereka terapkan demi menjaga keselamatan sesama pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya kerusakan fasilitas umum di kemudian hari.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA