Menteri ATR/BPN Nusron WahidNALARMEDIA.COM – Status menteri aktif tidak memberikan kekebalan hukum bagi pejabat publik yang terseret dugaan tindak pidana korupsi. Prinsip ini berlaku pula bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyusul dugaan perkara suap izin Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor yang melibatkan sejumlah pejabat kementeriannya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika membutuhkan keterangan Nusron.
“Kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril memaparkan, komisi antirasuah memegang mandat penuh untuk mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak mungkin saat membongkar kasus korupsi. Jika berkas penyidikan telah mencukupi dan penyidik menilai pemanggilan menteri menjadi kebutuhan hukum, KPK berhak mengambil langkah secara mandiri. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, mulai dari penentuan saksi, peningkatan status penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke penuntutan.
“Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nusron mengaku tidak mengetahui substansi perkara suap yang menyeret proyek PT Summarecon Agung Tbk tersebut.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).
Saat menanggapi sorotan publik yang menduganya sempat menghindar setelah operasi KPK mencuat, Nusron menepis rumor itu secara santai.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN patuh pada seluruh rangkaian penegakan hukum yang bergulir di KPK. Pihaknya siap memasok dokumen dan kerja sama yang penyidik perlukan demi menuntaskan perkara tersebut secara transparan.
Ia pun menaruh harapan agar pengusutan kasus suap perizinan ini memacu percepatan perbaikan layanan di kantor-kantor pertanahan, sehingga tata kelola birokrasi agraria menjadi semakin bersih dan kredibel.
Terkait penyebutan namanya dalam rilis resmi pimpinan KPK, Nusron memilih menahan diri dari polemik publik dan menyerahkan proses pengujian fakta kepada lembaga antirasuah. Ia menegaskan, aparat hukum berwenang memproses perkara hingga tuntas, sementara internal kementerian berfokus merapikan tata kelola pelayanan publik.