Parkir di Zona Terlarang Samping DP Mall Ditertibkan Dishub Kota Semarang

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 23:59 1 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan yang parkir di area larangan parkir di kawasan samping DP Mall, Jumat (12/6/2026). Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kegiatan yang dilakukan Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang tersebut menyasar kendaraan yang masih memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir meski telah terpasang rambu larangan parkir.

Petugas Dishub melakukan pemantauan langsung di lokasi dan memberikan teguran serta edukasi kepada pengendara yang kedapatan memarkir kendaraannya di area terlarang.

Keberadaan kendaraan yang parkir di kawasan tersebut dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas karena mengurangi ruang gerak kendaraan yang melintas. Selain itu, kondisi tersebut juga berisiko menimbulkan gangguan keselamatan bagi pengguna jalan.

Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi rambu lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar tidak memarkir kendaraannya di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat di Kota Semarang,” ujar Hendra.

Selain memberikan teguran kepada pengendara, petugas juga memasang traffic cone di sejumlah titik sebagai penanda sekaligus pengamanan area yang dilarang digunakan untuk parkir.

Pemasangan traffic cone dilakukan untuk mencegah kendaraan kembali memanfaatkan lokasi tersebut sebagai area parkir serta mempertegas fungsi ruang jalan bagi pengguna lalu lintas.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek edukatif kepada masyarakat sehingga semakin memahami pentingnya menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan sesuai peruntukannya.

Dishub Kota Semarang menegaskan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran parkir akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Melalui penertiban ini, Dishub berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir semakin meningkat sehingga kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat parkir sembarangan dapat diminimalkan.(**)

LAINNYA