Pemprov Jateng Siapkan THR bagi 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Mar 2026 19:56 12 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi. THR tersebut dijadwalkan mulai dicairkan pada 13 Maret 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah diharapkan menyalurkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk karyawan perusahaan di seluruh kabupaten/kota. Termasuk PPPK paruh waktu di Jawa Tengah juga akan menerima THR,” ujar Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan arus mudik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR.

Di Jawa Tengah sendiri terdapat sekitar 13.077 PPPK paruh waktu, jumlah yang disebut sebagai yang terbesar secara nasional. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

“THR untuk PPPK paruh waktu rencananya akan kita salurkan pada 13 Maret,” kata Luthfi.

Besaran THR yang diterima PPPK dihitung berdasarkan masa kerja sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan.

Pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR penuh. Sementara bagi yang baru bekerja sejak awal tahun ini, besaran THR akan disesuaikan secara proporsional. Namun, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyiapkan THR bagi aparatur, Pemprov Jawa Tengah juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja. Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah serta di enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan, yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Keberadaan posko ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz sebelumnya menyampaikan bahwa Posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.

Aziz menjelaskan, ketentuan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, tercatat sebanyak 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan jumlah pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Aziz juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. (*)

LAINNYA
x