

NALARMEDIA.COM – Keseriusan Pemerintah Kota Semarang dalam menangani persoalan sampah memasuki tahap lebih konkret melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Semarang Raya, Sabtu (28/3).
Penandatanganan dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, serta disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.


Kesepakatan ini menjadi penanda dimulainya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan secara terstruktur di kawasan Semarang Raya. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan lanjutan percepatan PSEL di wilayah lain di Jawa Tengah.
Dalam kerja sama tersebut, para pihak menyepakati pembangunan PSEL sebagai solusi atas meningkatnya timbulan sampah yang belum tertangani optimal. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga menghasilkan energi listrik sebagai nilai tambah.

Secara skema, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan dalam koordinasi dan pengawasan. Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Kendal bertanggung jawab pada aspek teknis, mulai dari penanganan sampah, penyediaan sarana prasarana, hingga pemenuhan pasokan sampah sebagai bahan baku.
Perjanjian Kerja Sama tersebut juga mengatur langkah operasional secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan, termasuk pengelolaan risiko, penguatan kelembagaan, dan pengalokasian anggaran.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Semarang yang memiliki timbulan harian cukup besar.
“Masyarakat Kota Semarang menunggu pembangunan PSEL ini. Kami siap memenuhi kebutuhan feeding sebesar 1.100 ton sampah per hari sesuai perjanjian. Sambil menunggu proses pembangunan, kami akan menguatkan gerakan Semarang Wegah Nyampah dan memperbanyak bank sampah agar pengurangan dari hulu tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara kesiapan teknologi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai kerja sama ini sebagai langkah fundamental dalam menjawab persoalan sampah yang telah menjadi isu nasional. Menurutnya, kota-kota besar membutuhkan pendekatan berbasis teknologi untuk menangani volume sampah dalam skala besar.
“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah efektif untuk mereduksi timbulan sampah secara signifikan. Ini bagian dari upaya percepatan penanganan sampah secara nasional,” ujarnya.
Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pengelolaan sampah di Jawa Tengah, termasuk melalui pembentukan satgas percepatan penanganan sampah serta pengembangan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF).
Ia juga menyoroti bahwa tantangan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih cukup besar. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menerapkan praktik open dumping yang telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 30 persen, sedikit di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran 24,9 persen. Secara nasional, sekitar 66 persen pengelolaan sampah masih dilakukan dengan metode open dumping.
Apabila praktik tersebut dihentikan dan beralih ke sistem yang lebih terkelola seperti sanitary landfill dan teknologi modern, tingkat pengelolaan sampah nasional berpotensi meningkat hingga 58 persen. Untuk Jawa Tengah, penghentian open dumping yang masih mencapai sekitar 83 persen berpotensi mendorong peningkatan hingga mendekati 78 persen.
Kerja sama ini juga sejalan dengan program “Semarang Bersih” serta mendukung program strategis nasional pengembangan PSEL yang ditargetkan mulai beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.
Penandatanganan ini menjadi titik penting peralihan dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata pengelolaan sampah berbasis teknologi di Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang memastikan proses ini akan terus dikawal agar berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan serta pelayanan publik. (*)
