NALARMEDIA.COM — Tiga juru parkir (jukir) yang viral di media sosial karena diduga “mengepruk” tarif parkir di kawasan Kota Lama, Kota Semarang, ternyata merupakan jukir liar. Ketiganya diamankan aparat kepolisian setelah video aksi mereka ramai diperbincangkan publik.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut dari video viral yang menunjukkan adanya praktik penarikan tarif parkir tidak sesuai aturan. Ketiga jukir tersebut diketahui berinisial Rafis, Wahyu, dan Susanto.
“Dalam video viral tersebut, kami menindaklanjuti adanya tindakan parkir yang tidak sesuai aturan. Ketiganya sudah kami mintai keterangan,” ujar Sugito.
Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku diduga menarik tarif parkir hingga Rp40 ribu dari wisatawan. Praktik tersebut dinilai tidak wajar dan merugikan pengunjung kawasan wisata.
Sugito mengungkapkan, ketiga pelaku hanya berstatus jukir liar dan tidak memiliki izin resmi. Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian, serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sudah kami data dan dilakukan pembinaan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika kembali melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Susanto mengaku baru beberapa hari menjadi jukir liar di kawasan tersebut. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi keluarga.
Peristiwa ini bermula dari keluhan wisatawan yang merasa dirugikan karena diminta membayar tarif parkir tinggi tanpa karcis resmi. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik pungutan liar, khususnya di kawasan wisata, demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung. (*)