PDAM Semarang Terapkan Harmonisasi Tarif Air Bersih per 1 Juni 2026, Rumah Tangga Tetap Aman

waktu baca 4 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 20:48 1 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – PDAM Tirta Moedal Kota Semarang resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif air minum yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Perusahaan memfokuskan kebijakan ini hanya untuk pelanggan golongan niaga dan industri. Sementara itu, pelanggan dari golongan rumah tangga dan sosial tetap membayar tarif normal tanpa perubahan.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan, menjelaskan bahwa langkah strategis ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025. Perusahaan sempat menunda implementasi kebijakan ini demi memberikan waktu kepada Wali Kota Semarang, Agustin Wilijeng. Waktu tersebut berguna agar Wali Kota bisa memantau sekaligus memastikan kualitas pelayanan PDAM dengan turun langsung ke masyarakat.

“Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lalu yang dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Ibu Walikota, jajaran direksi, dewan pengawas, dan asisten Wali Kota, diputuskan untuk menerapkan harmonisasi tarif sesuai Perwal 4/2025, namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga,” ujar Ady Setyawan dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Manajemen PDAM memaparkan beberapa faktor krusial yang menjadi alasan utama harmonisasi tarif ini. Perusahaan perlu menjamin keberlanjutan layanan (sustainability) sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain itu, kegiatan operasional wajib mencapai Full Cost Recovery (FCR) agar perusahaan bisa menyeimbangkan biaya operasional dengan pendapatan.

Faktor lainnya mencakup kenaikan biaya produksi akibat inflasi, mengingat PDAM Semarang belum pernah menaikkan tarif selama 7 tahun terakhir sejak 2019. Di sisi lain, tren margin inflasi untuk biaya operasional terus melonjak pesat. Perusahaan harus menanggung lonjakan harga bahan kimia, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja.

Perusahaan juga mempertimbangkan faktor stabilitas operasional. PDAM mengambil kebijakan penyesuaian ini guna memastikan tekanan air ke pelanggan selalu stabil, melancarkan kegiatan operasional harian, serta menghindari risiko pemutusan pelayanan (discontinue).

Alasan terakhir bertujuan mendukung kelestarian lingkungan dengan menekan eksploitasi air tanah di sektor usaha. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Air Penyelamat Tanah (APT), karena penggunaan air tanah berlebih kerap memicu penurunan muka tanah (land subsidence) di wilayah Kota Semarang.

PDAM menjamin bahwa penyusunan struktur tarif ini tidak berorientasi pada keuntungan semata (profit oriented). Perusahaan murni mengandalkan kalkulasi biaya produksi yang matang sesuai aturan Permendagri Nomor 71 dan 70 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.

Rincian Harmonisasi Tarif Baru

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, memaparkan rincian teknis mengenai skema tarif baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa perusahaan menetapkan kenaikan tarif bagi golongan niaga dan industri di kisaran 10% hingga 25%. Angka ini menyesuaikan pemakaian blok dari masing-masing pelanggan.

Yulianto memberikan contoh simulasi tarif, seperti kategori Niaga 1 (Blok 1). Tarif awal yang semula Rp5.000,- naik 10% menjadi Rp5.500,-. Sementara itu, untuk blok niaga berikutnya, perusahaan menerapkan penyesuaian 15% sehingga tarifnya menjadi Rp6.750,-.

Berdasarkan data cakupan, kebijakan ini berdampak pada sekitar 9,8% hingga 10% dari total keseluruhan pelanggan PDAM. Secara riil, penyesuaian ini hanya menyasar sekitar 20.000 pelanggan dari total 214.000 pelanggan aktif di Semarang.

Klasifikasi niaga yang terdampak meliputi berbagai sektor usaha komersial, mulai dari toko, restoran, hotel, mal, hingga rumah sakit (Niaga 1 sampai Niaga 6). Sedangkan klasifikasi industri mencakup pabrik dan sektor produsen (Industri 1 sampai Industri 3).

Melalui harmonisasi ini, perusahaan memproyeksikan tambahan pendapatan sekitar Rp2 Miliar setiap bulannya. Angka ini melengkapi total rata-rata tagihan reguler yang biasanya mencapai Rp35 Miliar per bulan.

“Jika menghitung akumulasi inflasi selama 7 tahun terakhir dengan asumsi 5% per tahun, seharusnya kenaikannya mencapai 35%. Namun, kita mengambil rentang bijak antara 10% hingga 25% saja demi menjaga daya beli pelaku usaha,” tutur Yulianto Prabowo.

PDAM telah melakukan kajian mendalam bersama tim ahli akademisi Universitas Diponegoro (UNDIP) pimpinan Prof. Sugianto, Forum Komunikasi Pelanggan (FKP), dan Komisi B DPRD Kota Semarang. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini tidak akan mengganggu laju pertumbuhan ekonomi regional.

Yulianto juga menegaskan bahwa komponen biaya air dalam operasional dunia usaha terbilang sangat kecil, yakni hanya berkisar 2% dari total pengeluaran mereka. Dengan persentase tersebut, dampak penyesuaian tarif dipastikan tetap berada dalam batas rasional dan pasar masih bisa menerimanya dengan baik.

Manajemen PDAM menegaskan bahwa pengumuman hari ini berfungsi sebagai langkah early warning atau peringatan dini. Perusahaan berharap para pelaku usaha dapat mulai menggunakan air secara lebih bijak dan efisien sesuai kebutuhan operasional mereka sepanjang bulan Juni ini.

“Pemakaian air dengan tarif baru ini dimulai per 1 Juni 2026, dan baru akan ditagihkan pada pembayaran tanggal 1 Juli 2026. Masih ada waktu satu bulan bagi pelanggan untuk melakukan penyesuaian konsumsi air,” jelas Ady Setyawan.

Pihak PDAM Kota Semarang selalu menaruh hormat tinggi kepada para pelanggan dan menempatkan mereka sebagai ‘Sahabat Air Minum’. Perusahaan mengklaim penyesuaian tarif selektif ini sebagai opsi terbaik agar mereka bisa berekspansi memperluas jaringan dan memeratakan cakupan pelayanan air bersih ke seluruh penjuru Kota Semarang. Ke depannya, manajemen akan terus melakukan evaluasi berkala secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan lanjutan bagi blok pelanggan lain.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA