Jelang Penataan 2027, Pemprov Jateng Lindungi Posisi Guru Non-ASN Sembari Menunggu Kebijakan Pusat

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mei 2026 18:51 20 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan para guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayahnya tetap aman dari pemutusan hubungan kerja. Pemprov mengambil langkah penegasan ini untuk merespons isu penataan tenaga honorer yang rencananya berlaku efektif mulai tahun 2027 mendatang.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melindungi posisi guru non-ASN agar mereka bisa terus mengajar. Saat ini, Pemprov Jateng memilih untuk memantau dan menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai skema pengangkatan aparatur sipil negara.

Lebih lanjut, Taj Yasin menjelaskan bahwa pemerintah daerah sangat menantikan aturan turunan dari pusat. Regulasi ini sangat penting untuk memperjelas nasib penataan guru non-ASN serta melihat seberapa besar peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya.

Gus Yasin menyadari bahwa pengangkatan menjadi PPPK merupakan harapan utama para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa wewenang penuh untuk membuka formasi berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas memetakan dan mengusulkan kuota sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” katanya Taj Yasin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Menanggapi pertanyaan mengenai rencana pengajuan formasi PPPK guru tahap selanjutnya, Gus Yasin memastikan kesiapan Pemprov Jateng. Pihaknya akan langsung mengirimkan usulan kuota begitu pusat resmi membuka keran rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Isu mengenai nasib tenaga pengajar ini mulai ramai diperbincangkan setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Edaran tersebut secara khusus mengatur skema penugasan guru non-ASN di berbagai satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Melalui aturan baru itu, pemerintah menetapkan batas akhir penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya implementasi Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Walaupun tenggat waktu sudah pemerintah tetapkan, pemerintah pusat langsung memberikan klarifikasi. Kebijakan pembatasan waktu tersebut sama sekali tidak merujuk pada skenario pemberhentian massal bagi para guru honorer.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA