Peluncuran inovasi L1ON oleh Pemkot Semarang untuk mempercepat kepengurusan izin SIP Nakes menjadi satu jam. NALARMEDIA.COM – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengambil langkah besar dalam mereformasi birokrasi pelayanan publik, terutama untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes). Pemerintah Kota Semarang kini memangkas waktu pengurusan dokumen Surat Izin Praktik (SIP) dari empat hari kerja menjadi hanya satu jam. Kecepatan ini terwujud berkat inovasi terbaru bernama Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON).
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, yang mewakili Wali Kota Agustina, menegaskan langkah taktis tersebut saat membuka kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang pada Jumat (29/5). Pemerintah kota mengambil kebijakan percepatan ini sebagai wujud nyata untuk memperbaiki sistem operasional dan mempercepat pelayanan publik. Meski prosesnya jauh lebih cepat, pemerintah tetap menjaga standar verifikasi kompetensi para pemohon secara ketat.
Handi Priyanto memastikan bahwa Pemkot Semarang telah membuang jauh-jauh stigma birokrasi yang lambat. “Kalau dulu ada jargon lama birokrasi yang berbunyi ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, maka kalimat itu sama sekali tidak berlaku lagi di Kota Semarang. Hari ini kami buktikan bahwa pengurusan izin praktik dijamin selesai dalam waktu satu jam, karena hambatan selama ini sebenarnya bukan pada kompetensi tenaga kesehatan kita, melainkan pada panjangnya antrean sistem administrasi lama,” tegasnya.
Melalui perwakilannya, Wali Kota Agustina menekankan bahwa SIP berfungsi sebagai instrumen penting untuk melindungi nakes secara hukum sekaligus menjamin keselamatan pasien. Dengan mempermudah akses perizinan ini, Kota Semarang bergerak cepat membenahi prosedur perizinan sekaligus merespons tantangan atas celah sistem administrasi perizinan yang selama ini terjadi di tingkat nasional.
Beliau juga menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan perizinan tersebut. “Kota Semarang ingin hadir menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP ini adalah fondasi legalitas bahwa orang yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, terverifikasi, dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Semarang juga menjadikan inovasi mutakhir ini sebagai salah satu dari 17 “Kado Hebat” untuk menyemarakkan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Pemkot sengaja merancang kado ini secara khusus bagi para pelayan publik di garda terdepan sektor kesehatan. Tujuannya sangat jelas, yakni agar mereka bisa bekerja dengan lebih nyaman dan mengantongi kepastian hukum.
Kebijakan yang mempermudah nakes ini tentu akan menciptakan efek domino yang sangat positif bagi warga kota. Saat tenaga kesehatan memperoleh kepastian hukum dan menikmati kemudahan administrasi dengan cepat, mereka secara otomatis akan memusatkan fokus pelayanan untuk meningkatkan kualitas perawatan kepada masyarakat luas.
Pemerintah berhasil mewujudkan layanan super cepat ini dengan mengintegrasikan platform digital nasional, seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Basis data yang valid dari platform tersebut sangat membantu kolaborasi lintas sektor. Kini, Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian PAN-RB, hingga Kementerian Kesehatan RI bisa memverifikasi data para nakes secara jauh lebih mudah dan akurat.
Sebagai penutup, Agustina menaruh harapan besar agar inovasi L1ON ini terus berjalan konsisten demi memajukan standar pelayanan di Ibu Kota Jawa Tengah. “Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan legal adalah hak setiap warga negara. Saya berharap inovasi L1ON ini menjadi standardisasi baru pelayanan publik di Kota Semarang yang mampu menjamin kemudahan profesi nakes sekaligus melindungi hak kesehatan seluruh warga,” pungkasnya.