Imbas Penagihan Utang Koperasi, Rumah Warga Gemah di Semarang Ambrol

waktu baca 5 menit
Jumat, 17 Jul 2026 19:58 43 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Insiden penagihan utang oleh pekerja koperasi simpan pinjam berujung anarkis di kawasan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Kelompok penagih tidak hanya menganiaya warga, tetapi juga merusak fisik rumah korban bernama Eko. Keributan tersebut membuat tembok bagian depan rumah Eko ambrol parah, sehingga isi dalam rumahnya terekspos jelas dari arah gang perkampungan.

Peristiwa mengerikan ini bermula ketika dua pria dari pihak koperasi yang kerap warga sebut sebagai Bank Plecit atau Bank Titil mendatangi kediaman Eko pada Selasa (14/7/2026) malam. Mereka datang mengendarai sepeda motor untuk menagih pinjaman utang istri Eko. Satu orang turun menghampiri Eko di dalam rumah, sementara rekannya menanti di atas motor.

“Ibunya ada Pak. Saya bilang belum pulang Mas. Besok aja datang ke sini, ini kan udah jam malam, besok ke sini lagi,” ungkap Eko kepada wartawan saat menceritakan kronologi awal, Jumat (17/7/2026).

Namun, penagih tersebut menolak alasan Eko dan terus memaksa meminta uang pembayaran saat itu juga.

“Wah, enggak bisa Mas. Ini harus ya sekarang,” jelasnya menirukan ucapan penagih pinjaman.

“Saya bilang, ini kan sudah malam, kantornya Bapak apa gak tutup jam sekian. Tapi tetep ngeyel,” ujarnya.

Perdebatan sengit tersebut memancing perhatian anak Eko yang berinisial A alias Aji. Aji langsung keluar ruangan dan mengusir kedua penagih utang itu agar meninggalkan rumahnya.

“Anak saya keluar, kemudian didorong disuruh keluar. Pulanglah mereka. Eh nggak ada setengah jam kembali lagi (penagih) bawa temennya lagi,” bebernya.

Kelompok penagih rupanya tidak terima. Mereka kembali mendatangi rumah Eko dengan membawa dua rekan tambahan, sehingga total pelaku menjadi empat orang. Adu mulut pun kembali pecah dan semakin memanas.

“Datang nagih lagi. Saya bilang, lho Mas, tadi kan saya sudah bilang Ibu belum pulang. Mbok besok, kan tiap hari juga ketemu. Tapi dia nya (penagih) enggak mau, malah marah-marah. Malah ngatain saya kasar,” katanya.

Mendengar ayahnya mendapat makian kasar, Aji langsung maju dan mendorong penagih tersebut keluar rumah. Nahas, seorang pelaku dari kelompok penagih tiba-tiba memukul Eko dari arah belakang.

“Orang satunya lari, dari belakang mukul ke saya pakai helm. Anak saya gak terima, didorong. Anak saya dipukul, habis dipukul natap tembok, ditendang, temboknya rubuh kena anak saya,” bebernya.

Usai merobohkan tembok dan menganiaya korban, keempat pelaku langsung melarikan diri. Eko dan keluarganya spontan berteriak maling sambil mengejar komplotan tersebut hingga warga setempat berhasil mencegat dan menangkap satu pelaku.

“Saya kejar itu supaya mereka bertanggungjawab. Nah ketangkap disana (warga) satu orang ketangkap. Terus, tiga temannya (penagih) kembali dan warga yang nangkap malah dipukuli,” katanya.

Keributan tersebut sontak mengundang lebih banyak warga untuk berkerumun, sehingga tiga pelaku kembali kabur. Namun, dua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah rekan mereka yang tertangkap warga menghubungi mereka. Warga lantas mengamankan para pelaku di rumah Ketua RW setempat.

Eko membeberkan fakta bahwa istrinya meminjam uang tersebut murni untuk menambal kebutuhan hidup harian. Nominal pinjamannya pun hanya sebesar Rp300 ribu, dan pihak koperasi masih memotongnya untuk biaya administrasi.

“Utang Rp 300 ribu yang diterima juga tidak full, kepotong administrasi,” imbuhnya.

Merasa nyawanya terancam dan menjadi korban penganiayaan, Eko beserta Aji menunjuk Yudhistira Zia, kuasa hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Organisasi Pemuda Pancasila Kota Semarang. Mereka berniat memperkarakan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Kamis (16/7/2026) malam.

“Beliau berdua ini (A dan Eko) menjadi korban arogansi dari sejumlah oknum pekerja koperasi yang istilahnya bank Plecit atau bank Titil. Di mana penagihan yang dilakukan sudah termasuk dalam kategori yang tidak manusiawi,” katanya.

Yudhistira mengecam keras tindakan penagihan malam hari yang mengedepankan arogansi hingga berujung pada tindak pengeroyokan. Ia juga menyoroti sistem bunga pinjaman koperasi tersebut yang sangat mencekik masyarakat kecil.

“Jadi, koperasi yang dimana hutangnya Rp 300 ribu, kemudian mengembalikannya harus Rp 450 ribu dalam waktu 24 hari. Yang modelnya ketika mereka bayar sehari nanti disobek kertasnya, seperti itu,” ujarnya.

“Kami mendengarkan cerita dari korban (A), korban ini dipukul dengan helm, kemudian terjatuh sampai terbentur dinding rumahnya pun jebol. Korban ini sampai kejatuhan batako dindingnya dan harus dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Tim penasihat hukum memastikan telah melengkapi laporan ke Polrestabes Semarang dengan berbagai bukti konkret. Bukti tersebut meliputi hasil visum medis Aji, serta dokumentasi foto kerusakan fatal pada rumah Eko.

“Korban mengalami luka di kepala, kemudian di badan itu karena kejatuhan dinding itu lecet-lecet kanan kiri, kemudian di tangan,” bebernya.

“Hal-hal seperti ini kita tidak mau terulang kembali, maka kami dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang sudah menjadi kewajiban kami dan kami terpanggil untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban,” jelasnya.

Ironisnya, pihak Polrestabes Semarang justru menolak laporan tersebut. Kepolisian berdalih bahwa Polsek Pedurungan sebelumnya telah memproses kasus ini melalui jalur Restorative Justice (RJ).

“Kami selaku Penasihat Hukum korban hari ini mendatangi Polrestabes Semarang untuk membuat laporan. Namun, petugas belum bisa menerima laporan ini dengan alasan klien kami, sebelumnya sudah melakukan pelaporan di Polsek Pedurungan dan di sana telah dilakukan Restorative Justice (RJ),” katanya.

Yudhistira dengan tegas menyatakan bahwa proses RJ di Polsek Pedurungan tersebut cacat hukum secara materiel. Saat proses itu berlangsung, kliennya belum mendapatkan hak pendampingan dari penasihat hukum.

“Ditambah lagi, kesepakatan RJ itu mengabaikan korban lain, yaitu Saudara Aji (anak Eko) yang saat proses berlangsung masih terbaring di rumah sakit dan tidak dilibatkan sama sekali,” tegasnya.

Merajuk pada kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum telah menuntut pihak kepolisian untuk membatalkan kesepakatan RJ. Mereka bahkan sudah menyampaikan protes lisan langsung di hadapan pimpinan Polsek Pedurungan.

“Dan untuk memperkuat secara hukum, kemarin tanggal 16 Juli 2026 kami sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan resmi dan sudah diterima oleh Polsek Pedurungan,” katanya.

“Sekarang kami tinggal menunggu bagaimana respons dan ketegasan dari Polsek Pedurungan terkait pencabutan RJ yang cacat ini. Begitu ini dianulir, kami akan langsung mendesak Polrestabes untuk memproses laporan kami demi keadilan korban,” pungkasnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA