Mensesneg Prasetyo Hadi peringatkan Hotman Paris agar tidak kaitkan kasus Febrie dengan Presiden. NALARMEDIA.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melontarkan peringatan tegas kepada Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Ia meminta pengacara kondang tersebut agar tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam pusaran kasus kliennya, mengingat perkara ini murni persoalan hukum.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menangani setiap kasus sesuai dengan instrumen dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyoroti aturan pemeriksaan terhadap pejabat negara yang saat ini tidak lagi memerlukan izin langsung dari seorang Presiden.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.
Pernyataan dari Hotman Paris
Menilik ke belakang, Hotman Paris sempat memicu polemik dengan menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini sebagai bentuk kriminalisasi. Pengacara ini bahkan terang-terangan mengaku tidak mematok tarif sepeser pun untuk membela mantan Jampidsus tersebut.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman kemudian membongkar alasan utamanya bersedia turun gunung mendampingi Febrie. Dalam penjelasannya, ia sengaja membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto yang ia klaim telah menjadi klien setianya selama lebih dari dua dekade.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ujar Hotman.
Ia mengaku sangat prihatin melihat nasib yang menimpa Febrie saat ini. Di mata Hotman, kliennya tersebut adalah sosok pejabat berprestasi yang sukses membuat Presiden Prabowo bangga karena sanggup menyelamatkan aset negara dalam nominal yang sangat fantastis.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pusaran kasus Asabri. Mabes Polri awalnya memegang kendali atas penanganan kasus ini, sebelum akhirnya melimpahkan seluruh berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).