Petani Perlu Asuransi untuk Hadapi Kekeringan dan Gagal Panen, Ini Penjelasan Indef

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 13:45 10 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM – Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dinilai memiliki peran penting dalam melindungi petani dari berbagai risiko gagal panen. Namun, pemahaman dan kesadaran petani terhadap manfaat asuransi pertanian masih perlu terus ditingkatkan.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bustanul Arifin, mengatakan secara konsep AUTP merupakan instrumen penting untuk membantu petani menghadapi risiko produksi, terutama di tengah ancaman perubahan iklim, kekeringan, banjir, serta serangan hama dan penyakit tanaman.

Meski demikian, ia mengakui bahwa asuransi pertanian belum sepenuhnya menjadi kebiasaan di kalangan petani. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memperluas kepesertaan program AUTP.

“Bayangkan, orangnya, jiwanya atau nyawanya sendiri saja tidak diasuransikan. Agak sulit untuk berharap bahwa usaha taninya akan diasuransikan,” ujar Bustanul, Rabu (29/7/2026).

Menurut Bustanul, masih banyak petani yang belum memahami manfaat substantif dari AUTP. Padahal, perlindungan asuransi dapat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani ketika petani mengalami kerugian akibat gagal panen.

Bustanul yang juga Guru Besar tersebut mengaku pernah berdialog langsung dengan petani mengenai AUTP dan peran PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia menilai Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara maju, termasuk Amerika Serikat, yang telah membangun kesadaran petani terhadap pentingnya perlindungan risiko melalui asuransi pertanian.

“Jika pada musim kemarau petani mengalami gagal panen, maka perusahaan asuransi yang menanggung kerugian petani. Memang ada beberapa persyaratan teknis, tetapi hal tersebut dapat dimasukkan ke dalam perencanaan usaha tani,” jelasnya.

Penyuluh Pertanian Perlu Diperkuat

Untuk meningkatkan efektivitas AUTP, Bustanul mendorong pemerintah memperkuat kapasitas penyuluh pertanian lapangan melalui pelatihan khusus dan berjenjang.

Menurutnya, penyuluh memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada petani mengenai manfaat asuransi, pengelolaan risiko, pola tanam adaptif, hingga mekanisme pengajuan perlindungan saat terjadi gagal panen.

Selain pelatihan, sistem kerja penyuluh juga perlu didukung dengan indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas dan terukur.

“Libatkan universitas di seluruh Indonesia, khususnya yang memiliki fakultas pertanian. Dengan begitu, akan terjadi interaksi yang semakin baik antara penyuluh dengan dosen dan peneliti di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pertanian tidak disusun dengan pendekatan yang seragam. Setiap daerah memiliki karakter agroekosistem, kondisi tanah, pola cuaca, serta kebutuhan varietas tanaman yang berbeda.

Menurut Bustanul, varietas padi yang sesuai untuk wilayah Jawa belum tentu cocok diterapkan di Sumatra, Sulawesi, maupun Nusa Tenggara.

“Intinya, semuanya harus dikerjakan secara sistematis, struktural, dan sesuai dengan tugas serta tanggung jawabnya. AUTP bukan sekadar urusan program dan proyek, tetapi perubahan perilaku untuk mengelola risiko produksi dan risiko rantai nilai pangan,” pungkasnya.

AUTP Jadi Perlindungan Petani Saat Gagal Panen

Pentingnya asuransi pertanian kembali menjadi perhatian di tengah ancaman kekeringan yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober bahkan November 2026 di sejumlah wilayah.

Sejumlah pemerintah daerah mulai mendorong petani untuk mengikuti program perlindungan usaha tani sebagai langkah antisipasi terhadap risiko penurunan produksi maupun gagal panen.

Sebelumnya, PT Jasindo yang merupakan bagian dari ekosistem Danantara dan IFG Holding juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan AUTP dalam mendukung target swasembada pangan nasional.

Jasindo terus melakukan edukasi kepada petani mengenai pola tanam adaptif serta pengelolaan risiko untuk membantu meminimalkan dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian.

AUTP dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman, termasuk hama dan penyakit.

Pelaksanaan program dilakukan melalui pemetaan wilayah rawan serta verifikasi kondisi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini ditujukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare untuk setiap musim tanam. AUTP menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi petani sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Melalui perlindungan asuransi, petani diharapkan tetap memiliki dukungan finansial ketika mengalami gagal panen sehingga dapat melanjutkan kegiatan produksi pada musim tanam berikutnya.(**)

LAINNYA