Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. NALARMEDIA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menggelar uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Transformasi pelayanan publik ini menjadi salah satu program unggulan dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk mempercepat birokrasi pertanahan.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Nusron memaparkan bahwa target waktu 10 hari kerja ini merangkum akumulasi seluruh tahapan proses layanan. Secara rincian, pemerintah daerah (Pemda) wajib menuntaskan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam tempo tiga hari.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki waktu dua hari untuk merampungkan Akta Jual Beli (AJB). Terakhir, Kantor Pertanahan memproses finalisasi administrasi dokumen warga selama lima hari kerja.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.
Melalui target waktu penyelesaian ini, Nusron berupaya keras membangun budaya kerja birokrasi yang jauh lebih terukur dan akuntabel. Sistem pemantauan ketat ini memungkinkan kementerian untuk melacak pergerakan setiap tahapan pelayanan. Dengan demikian, pemerintah bisa segera mengidentifikasi dan mengeksekusi solusi setiap kali muncul hambatan yang memperlambat proses layanan.
Kementerian menjadwalkan uji coba layanan Peralihan Hak ini berjalan selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah). Wilayah percontohan ini mencakup Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, dan Kabupaten Semarang.
Selain itu, program ini juga menyasar empat Kantah di wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Pemerintah pusat akan mengevaluasi hasil pelaksanaan pilot project ini secara menyeluruh sebelum memperluas layanannya ke wilayah lain.